Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Putusan Praperadilan Nurhadi Bentuk Ujian Independensi Peradilan

Kompas.com - 20/01/2020, 11:38 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, putusan majelis hakim pada praperadilan Nurhadi ini merupakan ujian independensi lembaga peradilan.

"Putusan hakim ini akan menjadi ujian independensi bagi peradilan dalam memutus perkara secara adil dan transparan," kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin (20/1/2020).

Hal itu disampaikan Ali mengingat Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatan sebagai Sekretaris Mahkamah Agung dan kuatnya stigma di masyarakat masih adanya mafia kasus dan mafia peradilan.

Baca juga: Khawatir Ada Permainan Tangan Tak Terlihat, Haris Azhar Desak KPK Segera Tangkap Nurhadi

Ali mengatakan, putusan ini juga menjadi pembuktian untuk mendapatkan kembali kepercayaan publik terhadap dunia peradilan yang saat ini sedang dibangun kembali oleh MA.

"Harapannya, para pencari keadilan masih dapat merasakan secara nyata bahwa keadilan dapat ditemukan di ruang-ruang pengadilan," ujar Ali.

Pada Jumat (17/1/2020), KPK tmenyerahkan kesimpulan dalam praperadilan yang diajukan Nurhadi.

"KPK meyakini proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara sah berdasarkan hukum," kata Ali.

Oleh karena itu, KPK meminta hakim praperadilan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Nurhadi dan kawan-kawan atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

Adapun sidang pembacaan putusan praperadilan Nurhadi rencananya digelar pada Selasa (21/1/2020) besok siang.

Nurhadi mengajukan praperadilan terhadap proses hukumnya di KPK ke PN Jakarta Selatan.

Ia melawan lembaga antirasuah berkaitan dengan penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pada pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.

Baca juga: KPK Diminta Tak Jadikan Praperadilan Alasan Belum Tahan Nurhadi

Adapun dalam gugatan ini terdapat tiga pemohon. Pemohon I yakni sang menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.

Kemudian, pemohon II Nurhadi dan pemohon III Direktur PT Multicon Indrajaya Hiendra Soenjoto.

Dalam kasus yang menjeratnya, Nurhadi diduga melalui Rezky telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com