JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) membentuk tim hukum untuk melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap yang menjerat kadernya, Harun Masiku.
Tim hukum tersebut terdiri dari 12 pengacara yang dipimpin oleh Teguh Samudera.
Saat konferensi pers mengenai pembentukan tim hukum tersebut, terlihat juga Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"DPP PDI-P melihat dinamika dan berbagai perkembangan terakhir, maka memutuskan untuk membentuk tim hukum," ujar Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDI-P, Menteng, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Baca juga: Yasonna Masuk Tim PDI-P dalam Kasus Harun Masiku, Pukat UGM: Sangat Tak Etis
Tim hukum tersebut melakukan laporan ke Dewan Pengawas KPK terkait kasus Harun Masiku.
Anggota Tim Hukum PDI-P I Wayan Sudirta mengatakan, ada tujuh poin yang diadukan ke Dewan Pengawas, salah satunya terkait kabar penggeledahan atau penyegelan di Kantor DPP PDI-P.
Bantah intervensi kasus
Yasonna pun angkat bicara terkait kehadirannya dalam konferensi pers mengenai tim hukum PDI-P.
Dia membantah akan melakukan intervensi pada kasus dugaan suap yang menjerat Harun Masiku dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Tidak ada dong (intervensi). Mana bisa saya intervensi, apa yang saya intervensi. Saya tidak punya kewenangan," kata Yasonna, seperti dilansir Antara.
Pembelaan Jokowi
Sementara itu, Presiden Joko Widodo juga tak mempermasalahkan langkah Yasonna yang masuk tim hukum PDI-P.
Sebab, menurut dia, Yasonna memang pengurus PDI-P. Yasonna tercatat sebagai Ketua Bidang Hukum HAM dan Perundang-Undangan di struktur Dewan Pimpinan Pusat partai berlambang banteng itu.
"Pak Yasonna juga pengurus partai," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Baca juga: Terkait Kasus Harun Masiku, Yasonna Diminta Hindari Konflik Kepentingan
Jokowi pun enggan berkomentar lagi soal keterlibatan Yasonna dalam konferensi pers tim hukum di DPP PDI-P ini.
"Tanyakan ke Pak Yasonna Laoly," kata dia.
Rawan konflik kepentingan
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman menilai, bergabungnya Yasonna dalam tim hukum PDI-P rawan konflik kepentingan meskipun tidak melanggar undang-undang.
Ia juga menilai, tidak etis jika seorang menteri terlibat dalam konferensi pers tim hukum partai untuk melawan lembaga pemberantasan korupsi.
"Tidak melanggar aturan, tetapi sangat tidak etis," kata Zaenur kepada Kompas.com, Minggu (19/1/2020).
Menurut dia, sedianya kesetiaan terhadap partai berakhir ketika seseorang menjadi pejabat publik.
Kesetiaan seorang pejabat publik, kata dia, sedianya untuk rakyat.
Ia juga menilai, seseorang yang sudah duduk di jabatan publik bukan lagi milik partai, melainkan menjadi milik publik yang harus mendahulukan kepentingan publik.
"Apalagi ketika menduduki jabatan menteri. Ketika seseorang menjadi pejabat publik maka akan mengurus kepentingan semua golongan masyarakat, bukan lagi urusan golongannya sendiri," ujar dia.
Ia pun menilai, sedianya Yasonna bisa menghindari konflik kepentingan. Bahkan, ia menyarankan Yasonna mundur dari jabatannya di PDI-P.
Zaenur menyarankan agar Yasonna cukup menjadi anggota biasa.
Baca juga: Pukat UGM: Jokowi Seharusnya Tegur Menkumham Yasonna
Menurut dia, Presiden Joko Widodo seharusnya menegur Yasonna mengingat konflik kepentingan yang mungkin terjadi.
"Tetapi tidak dilakukan karena sesama petugas partai yang tidak memahami etika jabatan publik," ujar dia.
Zaenur kemudian mencontohkan bentuk konflik kepentingan yang bisa saja terjadi jika Yasonna tetap tergabung di tim hukum.
Salah satu contohnya, kemungkinan penggunaan wewenang atas Direktorat Jenderal Imigrasi yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM.
"Direktorat Jenderal Imigrasi berada di bawah kepemimpinan Yasonna. Informasi lintas-batas imigrasi Harun Masiku sekarang sedang dipertanyakan," ujar dia.
"Majalah Tempo menyebut Harun Masiku berada di Indonesia ketika OTT (operasi tangkap tangan). Yasonna menyebut Harun Masiku tidak di Indonesia," kata dia.
Catatan redaksi:
Artikel ini telah mengalami perubahan. Sebelumnya, tertulis bahwa Yasonna Laoly tergabung dalam tim hukum PDI-P. Kemudian, PDI-P memberikan hak jawab untuk mengklarifikasi informasi itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.