"Tanyakan ke Pak Yasonna Laoly," kata dia.
Rawan konflik kepentingan
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman menilai, bergabungnya Yasonna dalam tim hukum PDI-P rawan konflik kepentingan meskipun tidak melanggar undang-undang.
Ia juga menilai, tidak etis jika seorang menteri terlibat dalam konferensi pers tim hukum partai untuk melawan lembaga pemberantasan korupsi.
"Tidak melanggar aturan, tetapi sangat tidak etis," kata Zaenur kepada Kompas.com, Minggu (19/1/2020).
Menurut dia, sedianya kesetiaan terhadap partai berakhir ketika seseorang menjadi pejabat publik.
Kesetiaan seorang pejabat publik, kata dia, sedianya untuk rakyat.
Ia juga menilai, seseorang yang sudah duduk di jabatan publik bukan lagi milik partai, melainkan menjadi milik publik yang harus mendahulukan kepentingan publik.
"Apalagi ketika menduduki jabatan menteri. Ketika seseorang menjadi pejabat publik maka akan mengurus kepentingan semua golongan masyarakat, bukan lagi urusan golongannya sendiri," ujar dia.
Ia pun menilai, sedianya Yasonna bisa menghindari konflik kepentingan. Bahkan, ia menyarankan Yasonna mundur dari jabatannya di PDI-P.
Zaenur menyarankan agar Yasonna cukup menjadi anggota biasa.
Baca juga: Pukat UGM: Jokowi Seharusnya Tegur Menkumham Yasonna
Menurut dia, Presiden Joko Widodo seharusnya menegur Yasonna mengingat konflik kepentingan yang mungkin terjadi.
"Tetapi tidak dilakukan karena sesama petugas partai yang tidak memahami etika jabatan publik," ujar dia.
Zaenur kemudian mencontohkan bentuk konflik kepentingan yang bisa saja terjadi jika Yasonna tetap tergabung di tim hukum.
Salah satu contohnya, kemungkinan penggunaan wewenang atas Direktorat Jenderal Imigrasi yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM.
"Direktorat Jenderal Imigrasi berada di bawah kepemimpinan Yasonna. Informasi lintas-batas imigrasi Harun Masiku sekarang sedang dipertanyakan," ujar dia.
"Majalah Tempo menyebut Harun Masiku berada di Indonesia ketika OTT (operasi tangkap tangan). Yasonna menyebut Harun Masiku tidak di Indonesia," kata dia.
Catatan redaksi:
Artikel ini telah mengalami perubahan. Sebelumnya, tertulis bahwa Yasonna Laoly tergabung dalam tim hukum PDI-P. Kemudian, PDI-P memberikan hak jawab untuk mengklarifikasi informasi itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.