Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adian Sakit Hati Tragedi Semanggi Disebut Bukan Pelanggaran HAM Berat

Kompas.com - 19/01/2020, 21:50 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Adian Napitupulu kecewa dengan pernyataan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin bahwa Tragedi Semanggi I dan II bukan termasuk pelanggaran HAM berat.

Sebagai informasi, rekomendasi pansus DPR tahun 2001 menyatakan bahwa tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran berat HAM.

Menurut mantan aktivis mahasiswa di era reformasi tersebut, pernyataan politik dari DPR tidak menghapus kejahatan hukumnya.

"Saya sakit hati. Saya juga kecewa karena Kejaksaan Agung itu lembaga penegakan hukum. DPR itu lembaga politik. Pernyataan politik tidak kemudian serta-merta menghilangkan peristiwa hukumnya dan kejahatan hukumnya," kata Adian ketika ditemui di Warung Komando, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/1/2020).

Baca juga: Saat Jaksa Agung dan Komnas HAM Berseberangan soal Tragedi Semanggi...

Adian berpandangan bahwa Jaksa Agung seharusnya berbicara dari segi proses penanganan hukum.

"Sebagai Jaksa Agung, dia harus bicara tentang bukti-bukti hukum, peristiwa-peristiwa hukum dan tindakan hukum. Bukan mengutip pernyataan politik," ungkap Adian..

Ia pun meminta adanya penegakan hukum terkait peristiwa tersebut.

Adian menuturkan bahwa Komnas HAM mengkategorikan tragedi tersebut sebagai pelanggaran HAM berat. Maka dari itu, ia meminta aparat penegak hukum mengusut hal tersebut.

"Siapa yang berwenang untuk melakukan penegakan hukum untuk pengusutan pelanggaran HAM? Salah satunya Komnas HAM. Komnas HAM bilang apa? Pelanggaran HAM berat. Yang lain bilang apa? Pelanggaran HAM berat. Ya sudah, usut saja," ujar Adian.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.

Hal ini disampaikan Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada pemaparan terkait perkembangan penanganan kasus pelanggaran HAM.

Baca juga: Pernyataan Jaksa Agung soal Tragedi Semanggi Dinilai Langgengkan Impunitas

"Peristiwa Semanggi I, Semanggi II, telah ada hasil rapat paripurna DPR yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Kendati demikian, ST Burhanuddin tak menyebutkan kapan rapat paripurna DPR yang secara resmi menyatakan peristiwa Semanggi I dan II tak termasuk pelanggaran HAM berat.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, DPR pada periode 1999-2004 pernah merekomendasikan Peristiwa Semanggi I dan II tidak termasuk dalam kategori pelanggaran berat HAM.

Rekomendasi itu berbeda dengan hasil penyelidikan KPP HAM Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II yang menyatakan sebaliknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com