Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yenti Garnasih Minta KPK Tak Ditekan Terkait Kasus Harun Masiku

Kompas.com - 19/01/2020, 20:13 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih meminta, tidak ada pihak yang menekan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus suap yang melibatkan eks caleg PDI-P Harun Masiku.

Hal itu diungkapkan Yenti usai acara diskusi Indonesia Law Reform Institute (ILRINS) bertajuk "Membedah Kasus, Membongkar Fakta" Ada Apa Di Balik Kasus Wahyu Setiawan?", di Warung Komando, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/1/2020).

"Hanya tolong, (KPK) jangan ditekan. Nampaknya kayak ada penekanan enggak bersalah, gitu kan," ungkap Yenti.

Baca juga: Yenti Garnasih Kritik Safari Tim Hukum PDI-P ke Dewas KPK

Ia pun menyayangkan langkah tim hukum PDI-P yang melaporkan kasus tersebut ke Dewan Pengawas KPK.

Yenti juga menyayangkan pihak Dewas KPK yang menerima kedatangan pihak PDI-P tersebut.

"Menyayangkan juga kenapa partai terbesar ini mendatangi. Ya terserah mendatangi, tapi lebih disayangkan lagi kenapa diterima," ujar Yenti.

"Kalau orang mendatangi kan kita enggak bisa melarang juga. Tapi kan masih ada saluran lain untuk disaring, jangan diterima, harusnya kan gitu," lanjut dia.

Menurut Yenti, anggota PDI-P merupakan pembuat peraturan sehingga mengetahui batasan atau aturan yang berlaku.

Baca juga: Yasonna Masuk Tim PDI-P dalam Kasus Harun Masiku, Pukat UGM: Sangat Tak Etis

Maka dari itu, ia mengimbau agar para anggota partai juga tidak terlalu emosional.

"Orang-orang partai itu kan sebagian juga yang bikin undang-undangnya, ya kan. Anggota DPR itu kan legislator, dia tahu aturannya. Dan ini penting untuk, ya jangan terlalu emosional lah," tutur dia.

Di sisi lain, Yenti sekaligus mengingatkan agar aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, untuk menjaga profesionalitas dan integritas dalam menangani perkara tersebut.

Diberitakan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P membentuk tim hukum untuk menyikapi polemik pergantian anggota DPR yang berujung pada penetapan tersangka kadernya, Harun Masiku, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Anggota Tim Hukum PDI-P Sebut Menkumham Tak Masuk dalam Tim

Hingga Jumat (17/1/2020), tim tersebut telah menyambangi sejumlah institusi mulai dari KPU, Dewan Pers, Bareskrim Polri, hingga melayangkan laporan ke Dewan Pengawas KPK.

Anggota Tim Hukum PDI-P I Wayan Sudirta mengatakan, ada tujuh poin yang diadukan ke Dewan Pengawas, salah satunya terkait kabar adanya penggeledahan atau penyegelan di Kantor DPP PDI-P.

"Kami menyerahkan sebuah surat yang berisi sekitar tujuh poin. Poin pertama kami menekankan apa bedanya penyidikan dan penyelidikan. Apa bedanya? Penyelidikan adalah pengumpulan bukti-bukti, penyidikan kalo sudah ada tersangka," kata Wayan di Gedung ACLC KPK, Kamis (16/1/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com