Setelah itu, orang dengan topi putih tersebut meninggalkan kantor DPP PDI-P.
Adian menegaskan, tidak terjadi keributan di kantor partainya tersebut.
"Begitu ditanya tidak ada (surat tugasnya), dia pergi. Keributannya di mana, enggak ada," ujar Adian.
KPK batal menyegel ruangan di Kantor DPP PDI-P terkait operasi tangkap tangan terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Baca juga: Soal Kasus Harun Masiku, PDI-P Laporkan KPK ke Dewan Pengawas
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan, tim yang diturunkan untuk menyegel telah dibekali dengan surat yang lengkap.
Mereka juga telah menemui petugas keamanan di Kantor DPP PDI-P.
Namun, petugas keamanan tersebut tidak serta merta memberi izin masuk kepada petugas KPK karena ingin meminta izin kepada atasannya terlebih dahulu.
"Ketika mau pamit ke atasannya telepon itu enggak terangkat-angkat oleh atasannya, karena lama, mereka mau (menyegel) beberapa objek lagi, jadi ditinggalkan," ujar Lili, Jumat (10/1/2020) lalu.
Pada Jumat (10/1/2020) malam, KPK menetapkan politisi PDI Perjuangan Harun Masiku sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Harun Masiku diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan