Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukat UGM: Jokowi Seharusnya Tegur Menkumham Yasonna

Kompas.com - 19/01/2020, 13:47 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman mengatakan, Presiden Joko Widodo seharusnya menegur Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) Yasonna Laoly yang melakukan konferensi pers pembentukan tim hukum PDI Perjuangan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab, kata dia, kehadiran Yasonna dalam konferensi pers tim hukum PDI Perjuangan rawan menimbulkan konflik kepentingan.

"Presiden Jokowi seharusnya menegur MenkumHAM, tetapi tidak dilakukan karena sesama petugas partai yang tidak memahami etika jabatan publik," kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Minggu (19/1/2020).

Baca juga: Yasonna Masuk Tim PDI-P dalam Kasus Harun Masiku, Pukat UGM: Sangat Tak Etis

Zaenur kemudian mencontohkan bentuk konflik kepentingan yang bisa saja terjadi saat Yasonna ikut konferensi pers tim hukum PDI-P.

Salah satu contohnya, kemungkinan penggunaan wewenang atas Direktorat Jenderal Imigrasi yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM.

"Direktorat Jenderal Imigrasi berada di bawah kepemimpinan Yasonna. Informasi lintas-batas imigrasi Harun Masiku sekarang sedang dipertanyakan," ujar dia. 

"Majalah Tempo menyebut Harun Masiku berada di Indonesia ketika OTT (operasi tangkap tangan). Yasonna menyebut Harun Masiku tidak di Indonesia," kata dia. 

Sebelumnya diberitakan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly hadir dalam konferensi pers tim hukum DPP PDI-P yang melaporkan KPK ke Dewan Pengawas.

Presiden Joko Widodo tak mempermasalahkan langkah Yasonna itu.

Sebab, Yasonna memang pengurus PDI-P. Yasonna tercatat sebagai Ketua Bidang Hukum HAM dan Perundang-Undangan di struktur Dewan Pimpinan Pusat partai berlambang banteng.

"Pak Yasonna juga pengurus partai," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Jokowi pun enggan berkomentar lagi soal keterlibatan Yasonna dalam tim hukum DPP PDI-P ini.

"Tanyakan ke Pak Yasonna Laoly," kata dia.

Adapun PDI Perjuangan membentuk tim hukum untuk menyikapi polemik pergantian anggota DPR yang berujung pada penetapan tersangka kadernya, Harun Masiku, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim hukum tersebut beranggotakan 12 orang yang dipimpin oleh I Wayan Sudirta.

Baca juga: Terkait Kasus Harun Masiku, Yasonna Diminta Hindari Konflik Kepentingan

Tim hukum pun langsung menyampaikan laporan ke Dewan Pengawas KPK terkait kasus yang menjerat Harun Masiku.

Anggota Tim Hukum PDI-P I Wayan Sudirta mengatakan, ada tujuh poin yang diadukan ke Dewan Pengawas, salah satunya terkait kabar penggeledahan atau penyegelan di Kantor DPP PDI-P.

Kendati demikian, Yasonna menegaskan ia tidak dapat mengintervensi pengusutan kasus dugaan suap yang menjerat politisi PDIP Harun Masiku dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Tidak ada dong (intervensi). Mana bisa saya intervensi, apa yang saya intervensi. Saya tidak punya kewenangan," kata Yasonna seperti dilansir Antara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com