JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri RI membenarkan adanya lima warga negara Indonesia (WNI) yang hilang di Perairan Tambisan, Tungku Lahad Datu, N Sabah, Malaysia, Kamis (16/1/2020).
Kelimanya merupakan kru kapal yang bekerja di bekerja di Negeri Sabah, Malaysia.
Diberitakan, dari delapan kru kapal yang semuanya WNI, lima orang di antaranya diculik. Sementara itu, tiga di antaranya dibebaskan bersama kapal mereka.
"Telah terdapat konfirmasi dari Konsul RI di Tawau bahwa benar terdapat lima awak kapal WNI yang bekerja di kapal ikan Malaysia hilang di perairan Tambisan, Lahad Datu," ungkap Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu) Judha Nugraha ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (19/1/2020).
Baca juga: 5 WNI Diculik di Perairan Malaysia
Ia menuturkan bahwa saat ini pihak Konsulat Jenderal RI setempat terus berkoordinasi dengan otoritas setempat terkait peristiwa tersebut.
"KJRI di Kota Kinabalu dan Konsulat RI di Tawau saat ini sedang berkoordinasi dengan otoritas setempat mengenai detil kejadian," katanya.
Diberitakan, penculikan WNI yang menggunakan kapal atas nama majikan mereka di Sandakan ini diterima laporannya oleh aparat Kepolisian Maritim Lahad Datu pada Jumat (17/1/2019) sekira pukul 13.17 waktu setempat.
Setelah mendapatkan laporan itu, aparat kepolisian negara itu bergerak melakukan pencarian hingga akhirnya melihat kapal bergerak dari arah Filipina memasuki perairan Malaysia.
Baca juga: Fakta-fakta Penculikan Karyawan EO di Pulomas karena Gelapkan Uang Perusahaan Rp 21 Juta
Keberadaan kapal yang digunakan WNI tersebut terpantau radar Pos ATM Tambisan pada Jumat sekira pukul 21.10 waktu setempat.
Aparat Kepolisian Maritim Lahad Datu menahan kapal tersebut sambil melakukan penggeledahan dan ditemukan tiga kru semuanya WNI.
Ketiga WNI yang ditemukan bersama kapalnya adalah Abdul Latif (37), Daeng Akbal (20), dan Pian bin Janiru (36).
Sementara itu, lima rekannya, yakni Arsyad bin Dahlan (42) selaku juragan, Arizal Kastamiran (29), La Baa (32), Riswanto bin Hayono (27), dan Edi bin Lawalopo (53) dipastikan disandera.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.