Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemegang Polis Minta Koruptor Jiwasraya Dimiskinkan

Kompas.com - 18/01/2020, 21:31 WIB
Ihsanuddin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu pemegang polis asuransi PT Asuransi Jiwasraya, Rudyantho Deppasau, meminta penegak hukum menyita harta dan memiskinkan para pelaku korupsi di perusahaan pelat merah itu.

Rudyantho mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan lima orang tersangka atas kasus dugaan korupsi tersebut.

Namun, ia ingin agar para pelaku tak hanya dihukum penjara, tapi juga disita hartanya.

Baca juga: PKS Terus Upayakan Pembentukan Pansus Jiwasraya

"Sekarang kita tantang pemerintah, buktikan bahwa lima yang sudah tertangkap ini tidak ada apa-apanya di depan pemerintah," kata Rudyantho dalam diskusi bertajuk "Jiwasraya dan Prospek Asuransi" di Jakarta, Sabtu (18/1/2020).

"Silahkan buktikan pidananya, miskinkan dia istilah Pak Luhut, dan mengambil hartanya," tambah dia.

Rudyantho mengaku memiliki informasi bahwa satu dari lima tersangka punya harta cukup besar.

Ia selaku pemegang polis pun siap bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk memberikan informasi tersebut.

"Dari lima orang itu, saya punya info ada yang punya 2.000 hektare tanah, ada yang punya Rp 50 miliar, rumah di Menteng. Kalau dibutuhkan, datang ke pemegang polis. Kita bersinergi untuk memberikan informasi itu," ujarnya.

Rudyantho juga berharap, pemerintah dapat merealisasikan janjinya mengembalikan dana nasabah yang menjadi korban dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya ini.

Menurut dia, janji pemerintah untuk mengembalikan dana nasabah harus dinyatakan secara tertulis.

"Kalau ada pernyataan seperti itu (pengembalian dana nasabah) dibuat tertulis lah," kata dia.

Kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencapai titik terang pada Selasa (14/1/2020). 

Setelah melakukan penyidikan sejak 17 Desember 2019, Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka. 

Tak hanya itu, para tersangka dalam kasus yang diprediksi merugikan negara sekitar Rp 13,7 triliun tersebut pun langsung ditahan.

Baca juga: Analis Asuransi Minta Sri Mulyani Talangi Jiwasraya

Para tersangka disangkakan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kelima orang tersebut yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Nasional
Jika Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, PDI-P Dinilai Tak Punya Nilai Jual

Jika Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, PDI-P Dinilai Tak Punya Nilai Jual

Nasional
Gerindra: Pertemuan Prabowo-Megawati Sedang Cocokkan Waktu, Tidak Lama Lagi...

Gerindra: Pertemuan Prabowo-Megawati Sedang Cocokkan Waktu, Tidak Lama Lagi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com