Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Usulkan DPR Bentuk Pansus Tragedi Semanggi untuk Buka Hasil Paripurna 2001

Kompas.com - 18/01/2020, 19:47 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani meminta DPR melalui Komisi III membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk kembali membuka hasil rapat paripurna DPR periode 1999-2004 terkait tragedi Semanggi I dan II.

Hal ini disampaikan Arsul menanggapi pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyatakan tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran berat HAM.

"PPP meminta agar DPR baik melalui Komisi III dengan Panja, atau jika dipandang perlu dengan Pansus untuk membuka kembali ikhtiar penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk peristiwa Semanggi I dan II," kata Arsul saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (18/1/2020).

Baca juga: Pernyataan Jaksa Agung soal Tragedi Semanggi Dinilai Langgengkan Impunitas

Arsul mengatakan, rekomendasi pansus DPR tahun 2001 terkait tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran berat HAM tidak bersifat final dan mengikat.

Menurut Arsul, sejak rekomendasi DPR 2001 itu dikeluarkan, Komnas HAM melakukan penyelidikan mendalam dan telah menyerahkan berkas kepada Kejaksaan Agung.

Ia meyakini, banyak temuan dari tim penyelidik Komnas HAM tidak menjadi pertimbangan DPR periode 1999-2004.

Oleh karenanya, Arsul mendorong DPR berinisiatif untuk membuka kasus pelanggaran HAM Semanggi I dan II secara non yudisial.

"Inisiatif yang perlu diambil oleh DPR tidak selalu nantinya mengacu pada penyelesaian secara Yudisial. Harus juga dibuka kemungkinan penyelesaian non Yudisial dengan langkah dan tahapan-tahapan yang jelas," ujarnya.

Lebih lanjut, anggota Komisi III DPR ini mengatakan, PPP meminta Menko Polhukam Mahfud MD mengambil inisiatif untuk menuntaskan tragedi Semanggi I dan II.

"Ini perlu dilakukan karena bagaimanapun penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu adalah bagian dari janji dan visi Jokowi ketika Pilpres lalu," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran berat HAM.

Hal ini disampaikan Burhanuddin, dalam rapat kerja dengan Komisi III pada pemaparan terkait perkembangan penanganan kasus HAM.

"Peristiwa Semanggi I, Semanggi II, telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Baca juga: Saat Jaksa Agung dan Komnas HAM Berseberangan soal Tragedi Semanggi...

Kendati demikian, Burhanuddin tak menyebutkan, kapan rapat paripurna DPR yang secara resmi menyatakan peristiwa Semanggi I dan II tak termasuk pelanggaran HAM berat.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, DPR periode 1999-2004 pernah merekomendasikan Peristiwa Semanggi I dan II tidak termasuk dalam kategori pelanggaran berat HAM.

Rekomendasi itu berbeda dengan hasil penyelidikan KPP HAM Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II yang menyatakan sebaliknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com