JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Harian Konferensi Serikat Pekerjaan Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi mengatakan, serikat pekerja akan menggelar aksi unjuk rasa terkait penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Rusdi mengatakan, aksi unjuk rasa tidak hanya dilakukan di Jakarta, tetapi sejumlah kota besar di seluruh Indonesia akan menggelar aksi unjuk rasa yang sama seperti di Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Barat hingga Jawa Timur.
"Kemudian juga di Sulawesi Selatan Makassar, Sulawesi Utara di Manado, Gorontalo, Kalimantan Timur, insya Allah akan begerak serentak, dengan satu tujuan," kata Rusdi di LBH Jakarta, Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu (18/1/2020).
Rusdi menegaskan, KSPI tidak pernah manyatakan mendukung RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang diusulkan pemerintah ke DPR RI.
"Tadi sempat melihat spanduk-spanduk provokatif yang menyatakan bahwasanya DPP KSPI ini mendukung Omnibus Law. Hal itu menyudutkan, seolah-olah KSPI mendukung," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden KSPI Saiq Iqbal menjelaskan enam alasan penolakan dari serikat buruh terkait dengan RUU Omnibus Law, antara lain sebagai berikut :
1. Menghilangkan upah minimum
Dampak terburuk yang secara langsung dirasakan buruh adalah hilangnya upah minimum. Hal ini, terlihat, dari keinginan pemerintah yang hendak menerapkan sistem upah per jam.
Dengan kata lain, pekerja yang bekerja kurang dari 40 jam seminggu, maka upahnya otomatis akan di bawah upah minimum.
Baca juga: Buruh Bantah Telah Setujui Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
"Memang, ada pernyataan yang mengatakan jika pekerja yang bekerja 40 jam seminggu akan mendapat upah seperti biasa. Sedangkan yang di bawah itu menggunakan upah per jam," kata Iqbal, Selasa (7/1/2020).
Iqbal menilai hal ini akan semakin menyengsarakan bagi pekerja yang sakit, menjalankan ibadah sesuai kewajiban agamanya, atau cuti melahirkan. Dimana upahnya tidak lagi dibayar karena pada saat itu dianggap tidak bekerja.
Namun demikian, menurutnya, hal ini hanya akal-akalan. Sebab dalam praktik, akan sangat mudah bagi pengusaha untuk menurunkan jam kerja, sehingga pekerja tidak lagi bekerja 40 jam.
2. Menghilangkan pesangon
Iqbal menyebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pernah menggunakan istilah baru dalam omnibus law, yakni tunjangan PHK yang besarnya mencapai 6 bulan upah.
Terkait hal ini, Iqbal mengatakan, dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 masalah pesangon sudah diatur bagi buruh yang terkena PHK.
Baca juga: Jokowi Targetkan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Selesai dalam 100 Hari