JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama TVRI Helmy Yahya baru saja diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Pengawas TVRI. Dia pun membela diri dengan menggelar konferensi pers pada Jumat (17/1/2020).
Salah satu alasan pemberhentian Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI adalah berkaitan dengan rebranding yang dilakukan lembaga penyiaran publik itu.
Dalam surat Dewan Pengawas TVRI Nomor 8/DEWAS/TVRI/2020, disebutkan bahwa terdapat ketidaksesuaian rebranding TVRI dengan rencana kerja yang ditetapkan dalam Rencana Kinerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKAKL).
Hal ini sesuai Keputusan Dewan Pengawas TVRI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Rencana Kerja dan Sebagainya.
Baca juga: Dicopot dari Dirut TVRI, Helmy Yahya Jelaskan Pembiayaan Liga Inggris
Menanggapi hal tersebut, Helmy Yahya mengatakan justru rebranding yang dilakukan membuat TVRI lebih keren dan kekinian.
"Mereka (Dewan Pengawas) bilang ada ketidaksesuaian, anggarannya ke mana, sebenarnya tidak. Rebranding itu yang membuat TVRI keren," ujar Helmy dalam konferensi pers, Jumat (21/1/2020).
"Bukan saja mengganti logo, tetapi apakah anggarannya ada yang tidak sesuai? Sangat sesuai walaupun rebandring itu tidak ada di anggaran," kata Helmy Yahya.
Helmy mencontohkan, dirinya ingin mengganti seragam karyawan dengan logo baru dan bertanya terlebih dahulu kepada Direktur Keuangan, apakah ada anggaran untuk membuat seragam baru.
Baca juga: Kata Helmy Yahya, Karyawan TVRI Dapat Tunjangan Kinerja Saat Dipimpinnya
Hal yang sama juga dilakukan untuk melakukan rebranding logo terhadap mobil-mobil dinas TVRI.
Kemudian, dia juga bertanya mengenai ada tidaknya anggaran untuk peluncuran mengenai rebranding tersebut dengan mengadakan konser.
"Saya tahu jawabannya ada (anggaran), oke tanggal 29 Maret kami bikin konser, topiknya rebranding. Oh perlu aktivitas promosi above the line, below the line. Saya tanya berapa dana promosi, (dijawab) 'Ada, Pak Helmy, mainkan'," kata dia.
"Jadi tidak ada satu pun yang tidak sesuai. Apakah terjadi penyimpangan? Tidak, soalnya kalau menyimpang pasti disemprit BPK," ujar dia.