Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Nilai Produk JS Saving Plan Milik Jiwasraya Salah Sejak Awal

Kompas.com - 18/01/2020, 05:52 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Asuransi Kapler Marpaung menyebutkan, produk asuransi PT Asuransi Jiwasraya yakni JS Saving Plan memang sudah salah sejak awal.

Sebab, nama JS Saving Plan tidak pernah tidak pernah disetujui oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Dia menjelaskan, pada 2012 Bapepam-LK telah memberikan izin salah satu produk Jiwasraya dengan nama JS Protection Plan.

Namun, saat dijual namanya berubah menjadi JS Saving Plan.

"Tapi mengapa dijual dengan JS Saving Plan apakah boleh yang jadi pertanyaan apakan oleh satu perusahaan asuransi menjual suatu produk namanya berbeda dengan yang disetujui," kata Kapler di acara bedah buku dan diskusi "Menjerat Gus Dur, Menjebak Jokowi: Belajar dari Bulog Gate, Ke Mana BUMN Gate Era Jokowi Berujung?" di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020).

Baca juga: Keberadaan Pansus Jiwasraya Dinilai Bisa Gembosi Penegakan Hukum

Kapler heran mengapa Jiwasraya menjual produknya tidak sesuai dengan yang disetujui oleh Bapepam-LK.

"Kalau JS Protection Plan mungkin asuransi jiwa biasa aja. Tapi kalau kata-kata saving jadi seolah-olah ini tabungan," ujar dia.

Karena itu, Kapler menilai masyarakat sudah dikelabuhi oleh Jiwasraya sejak awal.

"Saya mengatakannya sebenarnya sudah terjadi penggiringan masyarakat dikelabui, dibikin namanya sedemikian rupa," ucapnya.

Sebagai informasi, saving plan adalah produk asuransi yang memberikan perlindungan diri sekaligus jaminan dana di masa depan. Biasanya pembayaran premi saving plan dilakukan sekaligus atau single premium.

Baca juga: Parpol Koalisi Jokowi Disebut Pilih Panja Dibanding Pansus Jiwasraya

Saving plan Jiwasraya mulai beredar di masyarakat sejak 2013. Nilai premi awalnya mulai dari Rp 100 juta. Namun, nilai ini bisa berbeda-beda, tergantung kesepakatan dengan bank yang menjadi mitra penyalur produk ini.

Produk saving plan Jiwasraya berdurasi kontrak lima tahun, dengan opsi nasabah bisa menarik keluar dana investasinya setiap tahun. Per Juni 2018, produk ini memberikan imbal hasil 6 persen net per tahun.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memprediksi kerugian negara akibat dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) lebih dari Rp 13,7 triliun.

"Jadi Rp 13,7 triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu," ungkap Burhanuddin saat memberikan keterangan pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).

Baca juga: Erick Thohir Akui Dapat Ancaman Setelah Ada Kasus Jiwasraya dan Asabri

Kerugian ini diduga timbul akibat pelanggaran terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Pelanggaran prinsip itu terkait pengelolaan dana dari program asuransi JS Saving Plan.

Akibatnya, asuransi JS Saving Plan mengalami gagal bayar terhadap klaim yang jatuh tempo.

Burhanuddin mengatakan bahwa Jiwasraya diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi.

Jiwasraya diduga banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan resiko tinggi (high risk) untuk mengejar keuntungan (high return).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com