Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Nilai Produk JS Saving Plan Milik Jiwasraya Salah Sejak Awal

Kompas.com - 18/01/2020, 05:52 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Asuransi Kapler Marpaung menyebutkan, produk asuransi PT Asuransi Jiwasraya yakni JS Saving Plan memang sudah salah sejak awal.

Sebab, nama JS Saving Plan tidak pernah tidak pernah disetujui oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Dia menjelaskan, pada 2012 Bapepam-LK telah memberikan izin salah satu produk Jiwasraya dengan nama JS Protection Plan.

Namun, saat dijual namanya berubah menjadi JS Saving Plan.

"Tapi mengapa dijual dengan JS Saving Plan apakah boleh yang jadi pertanyaan apakan oleh satu perusahaan asuransi menjual suatu produk namanya berbeda dengan yang disetujui," kata Kapler di acara bedah buku dan diskusi "Menjerat Gus Dur, Menjebak Jokowi: Belajar dari Bulog Gate, Ke Mana BUMN Gate Era Jokowi Berujung?" di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020).

Baca juga: Keberadaan Pansus Jiwasraya Dinilai Bisa Gembosi Penegakan Hukum

Kapler heran mengapa Jiwasraya menjual produknya tidak sesuai dengan yang disetujui oleh Bapepam-LK.

"Kalau JS Protection Plan mungkin asuransi jiwa biasa aja. Tapi kalau kata-kata saving jadi seolah-olah ini tabungan," ujar dia.

Karena itu, Kapler menilai masyarakat sudah dikelabuhi oleh Jiwasraya sejak awal.

"Saya mengatakannya sebenarnya sudah terjadi penggiringan masyarakat dikelabui, dibikin namanya sedemikian rupa," ucapnya.

Sebagai informasi, saving plan adalah produk asuransi yang memberikan perlindungan diri sekaligus jaminan dana di masa depan. Biasanya pembayaran premi saving plan dilakukan sekaligus atau single premium.

Baca juga: Parpol Koalisi Jokowi Disebut Pilih Panja Dibanding Pansus Jiwasraya

Saving plan Jiwasraya mulai beredar di masyarakat sejak 2013. Nilai premi awalnya mulai dari Rp 100 juta. Namun, nilai ini bisa berbeda-beda, tergantung kesepakatan dengan bank yang menjadi mitra penyalur produk ini.

Produk saving plan Jiwasraya berdurasi kontrak lima tahun, dengan opsi nasabah bisa menarik keluar dana investasinya setiap tahun. Per Juni 2018, produk ini memberikan imbal hasil 6 persen net per tahun.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memprediksi kerugian negara akibat dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) lebih dari Rp 13,7 triliun.

"Jadi Rp 13,7 triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu," ungkap Burhanuddin saat memberikan keterangan pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).

Baca juga: Erick Thohir Akui Dapat Ancaman Setelah Ada Kasus Jiwasraya dan Asabri

Kerugian ini diduga timbul akibat pelanggaran terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Pelanggaran prinsip itu terkait pengelolaan dana dari program asuransi JS Saving Plan.

Akibatnya, asuransi JS Saving Plan mengalami gagal bayar terhadap klaim yang jatuh tempo.

Burhanuddin mengatakan bahwa Jiwasraya diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi.

Jiwasraya diduga banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan resiko tinggi (high risk) untuk mengejar keuntungan (high return).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com