Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Akan Tanya Jaksa Agung soal Peristiwa Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat

Kompas.com - 17/01/2020, 19:03 WIB
Ihsanuddin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD akan bertanya kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin mengenai alasannya menyebut tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.

Mahfud mengaku baru mendengar pernyataan Jaksa Agung itu saat ditanya wartawan.

"Saya belum dengar tuh. Nanti saya tanya Pak Jaksa Agung dulu. Kan memang ada kriteria ya pelanggaran HAM berat. Oleh sebab itu saya belum tahu apa yang dimaksud," kata Mahfud MD di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Baca juga: Kontras Nilai DPR Tak Bisa Tentukan Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat

Mahfud menjelaskan, suatu peristiwa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat jika ada kejahatan kemanusiaan atau genosida.

"Itu yang standar. Dalam konteks ukuran itu kan nanti kita akan melihat. Saya enggak dengar tuh. Dengar dari kamu (wartawan) saja," kata dia.

Selain bertemu Jaksa Agung, Mahfud juga akan bertemu dengan Komnas HAM dalam waktu dekat.

Ia mengaku akan sekaligus berdiskusi mengenai skema penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Menurut dia, butuh diskusi lebih jauh apakah penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu ini akan melalui pengadilan ad hoc atau tidak.

"Nanti lah. Saya mau diskusi dulu sama Pak Jaksa Agung dan Komnas HAM. Karena kan sejak dulu selalu beda Kejagung dan Komnas HAM.  Nanti saya mau diskusi dulu secara terpisah dengan keduanya," kata dia.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran berat HAM.

Hal ini disampaikan Burhanuddin, dalam rapat kerja dengan Komisi III pada pemaparan terkait perkembangan penanganan kasus HAM.

"Peristiwa Semanggi I, Semanggi II, telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Kendati demikian, Burhanuddin tak menyebutkan, kapan rapat paripurna DPR yang secara resmi menyatakan peristiwa Semanggi I dan II tak termasuk pelanggaran HAM berat.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, DPR periode 1999-2004 pernah merekomendasikan Peristiwa Semanggi I dan II tidak termasuk dalam kategori pelanggaran berat HAM.

Rekomendasi itu berbeda dengan hasil penyelidikan KPP HAM Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II yang menyatakan sebaliknya.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait kasus Semanggi I dan II tidak kredibel.

Baca juga: DPR Buka Peluang Bahas Kembali Kasus Peristiwa Semanggi I dan II

Pasalnya, Usman mengatakan, pernyataan Jaksa Agung itu tidak diikuti dengan proses penyidikan dan pengumpulan bukti yang cukup.

“Pernyataan itu tidak kredibel jika tanpa diikuti proses penyidikan yudisial melalui pengumpulan bukti yang cukup berdasarkan bukti awal dari penyelidikan Komnas HAM,” ujar Usman kepada Kompas.com, Kamis (16/1/2020).

Usman juga menduga bahwa pernyataan itu menjadi dasar agar Kejaksaan Agung tidak melanjutkan upaya penuntasan kasus Tragedi Semanggi I dan II.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com