Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberhentian Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI Dinilai Kontradiktif

Kompas.com - 17/01/2020, 17:41 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Helmy Yahya, Chandra Hamzah, menilai bahwa pemberhentian kliennya sebagai Direktur Utama (Dirut) TVRI kontradiktif dengan alasan yang disampaikan.

Dalam surat Nomor 8/Dewas/TVRI/2020 yang dikeluarkan pada 16 Januari 2020, tertulis bahwa Helmy diberhentikan sebagai Dirut TVRI "dengan hormat".

"Dengan hormat artinya (diberhentikan) tanpa kesalahan. Ini kontradiktif dengan lampiran suratnya yang katanya menyatakan ada beberapa kesalahan," kata Chandra Hamzah dalam konferensi pers di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020).

Baca juga: Helmy Yahya: Pembelaan Saya Tak Main-main, Lampirannya 1.200 Halaman

Chandra menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Dewan Pengawas TVRI, memang tak disebutkan adanya kategori hormat atau tidak hormat dalam memberhentikan direksi.

Dewan Pengawas TVRI juga mempunyai kewenangan untuk memberhentikan direksi.

Akan tetapi, menurut Chandra, orang yang mempunyai kewenangan seharusnya baru dipermasalahkan apabila berlaku sewenang-wenang atau tak sesuai aturan.

"Dalam literatur atau UU, dan lainnya, (kalau ada) kesalahan harusnya dengan tidak hormat," ucap dia.

Baca juga: Wakil Ketua DPR Harap Pencopotan Helmy Yahya Tak Ganggu TVRI

Catatan lainnya, kata Chandra, Dewan Pengawas TVRI pernah memberhentikan sementara dan menonaktifkan Helmy Yahya pada 4 Desember 2019.

Padahal, dalam Peraturan Pemerintah mereka tidak mempunyai kewenangan itu kecuali menyatakan non aktif karena direksi terkena pidana.

Dalam hal ini, kata dia, nyatanya Helmy Yahya tidak terlibat dalam tindak pidana apa pun.

Selama menjabat sebagai Dirut TVRI, Helmy Yahya juga mengkaim telah berhasil melakukan transformasi dengan kemajuan signifikan di televisi milik negara tersebut.

"Helmy bisa buat TVRI jadi WTP (keuangannya wajar tanpa pengecualian). Bukan hal mudah membuat WTP dari disclaimer bertahun-tahun. Itu capaian juga bukan hal yang mudah untuk bisa mendapatkan persetujuan dari Presiden mengenai tunjangan kinerja (untuk karyawan). Nah kita membantu melakukan reformasi birokrasi," kata Chandra.

Baca juga: Gara-gara Hak Siar Liga Inggris, Helmy Yahya Dicopot dari Dirut TVRI?

Semua itu, kata Chandra, bisa dicapai Helmy selama dua tahun memimpin TVRI. Mulai dari rating program, jenis program yang ditayangkan, hingga jumlah penonton yang bertambah.

Namun, kata dia, capaian-capaian tersebut dibalas dengan pemberhentian sewenang-wenang sebelum masa jabatannya berakhir.

Bahkan, Dewan Pengawas TVRI sama sekali tak memberikan hearing atau memberi Helmy kesempatan untuk membela diri secara lisan.

Dalam surat Dewan Pengawas TVRI yang diterbitkan 16 Januari 2020, Helmy dinyatakan diberhentikan lantaran tidak bisa mempertanggungjawabkan pembelian hak siar Liga Inggris yang memakan biaya besar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com