Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberhentian Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI Dinilai Kontradiktif

Kompas.com - 17/01/2020, 17:41 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Helmy Yahya, Chandra Hamzah, menilai bahwa pemberhentian kliennya sebagai Direktur Utama (Dirut) TVRI kontradiktif dengan alasan yang disampaikan.

Dalam surat Nomor 8/Dewas/TVRI/2020 yang dikeluarkan pada 16 Januari 2020, tertulis bahwa Helmy diberhentikan sebagai Dirut TVRI "dengan hormat".

"Dengan hormat artinya (diberhentikan) tanpa kesalahan. Ini kontradiktif dengan lampiran suratnya yang katanya menyatakan ada beberapa kesalahan," kata Chandra Hamzah dalam konferensi pers di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020).

Baca juga: Helmy Yahya: Pembelaan Saya Tak Main-main, Lampirannya 1.200 Halaman

Chandra menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Dewan Pengawas TVRI, memang tak disebutkan adanya kategori hormat atau tidak hormat dalam memberhentikan direksi.

Dewan Pengawas TVRI juga mempunyai kewenangan untuk memberhentikan direksi.

Akan tetapi, menurut Chandra, orang yang mempunyai kewenangan seharusnya baru dipermasalahkan apabila berlaku sewenang-wenang atau tak sesuai aturan.

"Dalam literatur atau UU, dan lainnya, (kalau ada) kesalahan harusnya dengan tidak hormat," ucap dia.

Baca juga: Wakil Ketua DPR Harap Pencopotan Helmy Yahya Tak Ganggu TVRI

Catatan lainnya, kata Chandra, Dewan Pengawas TVRI pernah memberhentikan sementara dan menonaktifkan Helmy Yahya pada 4 Desember 2019.

Padahal, dalam Peraturan Pemerintah mereka tidak mempunyai kewenangan itu kecuali menyatakan non aktif karena direksi terkena pidana.

Dalam hal ini, kata dia, nyatanya Helmy Yahya tidak terlibat dalam tindak pidana apa pun.

Selama menjabat sebagai Dirut TVRI, Helmy Yahya juga mengkaim telah berhasil melakukan transformasi dengan kemajuan signifikan di televisi milik negara tersebut.

"Helmy bisa buat TVRI jadi WTP (keuangannya wajar tanpa pengecualian). Bukan hal mudah membuat WTP dari disclaimer bertahun-tahun. Itu capaian juga bukan hal yang mudah untuk bisa mendapatkan persetujuan dari Presiden mengenai tunjangan kinerja (untuk karyawan). Nah kita membantu melakukan reformasi birokrasi," kata Chandra.

Baca juga: Gara-gara Hak Siar Liga Inggris, Helmy Yahya Dicopot dari Dirut TVRI?

Semua itu, kata Chandra, bisa dicapai Helmy selama dua tahun memimpin TVRI. Mulai dari rating program, jenis program yang ditayangkan, hingga jumlah penonton yang bertambah.

Namun, kata dia, capaian-capaian tersebut dibalas dengan pemberhentian sewenang-wenang sebelum masa jabatannya berakhir.

Bahkan, Dewan Pengawas TVRI sama sekali tak memberikan hearing atau memberi Helmy kesempatan untuk membela diri secara lisan.

Dalam surat Dewan Pengawas TVRI yang diterbitkan 16 Januari 2020, Helmy dinyatakan diberhentikan lantaran tidak bisa mempertanggungjawabkan pembelian hak siar Liga Inggris yang memakan biaya besar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com