JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung terus menelusuri aset para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), termasuk aset berupa apartemen milik Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
"Sementara ini, di daerah Kuningan yang diduga ada beberapa apartemen, dimiliki atau didiami oleh tersangka BT (Benny Tjokro)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020).
Baca juga: 6 Fakta Penetapan Tersangka Jiwasraya dan Penahanan Benny Tjokro Dkk
Namun, Hari belum memberikan keterangan lebih rinci perihal apartemen tersebut karena tim masih melakukan penelusuran.
Menurut Hari, langkah itu dilakukan demi mengembalikan kerugian negara akibat kasus tersebut, yang diperkirakan sekitar Rp 13,7 triliun.
"Tim penyidik dan tim pelacak aset juga bergerak untuk menemukan bukti-bukti, ataupun barang bukti, ataupun aset yang nanti diharapkan dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara," tutur dia.
Baca juga: Benny Tjokro dan 4 Orang Lainnya Tersangka Kasus Jiwasraya
Sebelumnya, Kejagung juga menggeledah dua kantor terkait kasus tersebut pada Kamis (17/1/2020) kemarin.
"Penggeledahan dan penyitaan di kantor PT Trada Alam Minera Tbk di lantai 7 dan PT Maksima Integria di lantai 27, Central Senayan 2, Jalan Asia Afrika, Gelora Bung Karno, Jakarta," ungkapnya.
Diketahui, salah satu tersangka kasus Jiwasraya menjabat sebagai komisaris utama PT Trada Alam Minera, yaitu Heru Hidayat.
Rumah tersangka lainnya, pensiunan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Syahmirwan, juga turut digeledah Kejagung Kamis kemarin.
Dari rumah Syahmirwan di kawasan Jakarta Timur, tim mengangkut dua kendaraan, sebuah Toyota Kijang Innova dan Honda CR-V, sertifikat tanah, surat berharga berupa polis asuransi, dan deposito.
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Kejagung Geledah Dua Kantor
Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Selain ketiga tersangka yang telah disebutkan, dua orang lainnya yaitu, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo dan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim.
Saat ini, Kejagung menahan kelima tersangka sejak Selasa (14/1/2020) hingga 20 hari ke depan.
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 130 saksi dan memanggil dua orang ahli.
Kejagung juga sudah menggeledah 15 tempat. Diketahui, beberapa di antaranya yang digeledah adalah kantor perusahaan manajemen investasi.
Beberapa perusahaan yang digeledah yaitu PT Hanson Internasional Tbk, PT Trimegah Securities Tbk, PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.