JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah PDI Perjuangan (PDI-P) yang membentuk tim hukum hingga melapor ke Dewan Pengawas KPK terkait kasus suap yang melibatkan eks caleg PDI-P Harun Masiku menuai kritik.
Ketua Pusat Kajian Antikorupsi UGM Oce Madril menilai langkah PDI-P tersebut merupakan bentuk respons berlebihan atas penetapan Harun sebagai tersangka.
"Ini respons terhadap kasus yang menimpa salah satu dari kader mereka, jadi boleh jadi responsnya kayak begini. Respons pergi ke Dewan Pengawas, kemudian ke KPU, ini respons-respons yang bisa dikatakan mungkin berlebihan," kata Oce kepada Kompas.com, Jumat (17/1/2020).
Baca juga: Pilkada Solo, Achmad Purnomo Mengaku Terima Apa Pun Keputusan DPP PDI-P
Namun, ia berpendapat PDI-P sebaiknya menempuh jalur hukum yang sudah ada seperti mekanisme praperadilan ketimbang melakukan manuver dengan mengadu ke Dewan Pengawas KPK.
"Lebih baik melalui upaya hukum yang sudah ada, misalnya praperadilan. Nah kalau nanti kasusnya berlanjut di perdidangan, mereka bisa membela diri di persidangan. Kalau sekarang ke KPU, Polri, mau ngapain?" kata Oce.
Diberitakan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P membentuk tim hukum untuk menyikapi polemik pergantian anggota DPR yang berujung pada penetapan tersangka kadernya, Harun Masiku, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hingga Jumat hari ini, tim tersebut telah menyambangi sejumlah institusi mulai dari KPU, Dewan Pers, hingga melayangkan laporan ke Dewan Pengawas KPK.
Anggota Tim Hukum PDI-P I Wayan Sudirta mengatakan, ada tujuh poin yang diadukan ke Dewan Pengawas, salah satunya terkait kabar adanya penggeledahan atau penyegelan di Kantor DPP PDI-P.
"Kami menyerahkan sebuah surat yang berisi sekitar tujuh poin. Poin pertama kami menekankan apa bedanya penyidikan dan penyelidikan. Apa bedanya? Penyelidikan adalah pengumpulan bukti-bukti, penyidikan kalo sudah ada tersangka," kata Wayan di Gedung ACLC KPK, Kamis (16/1/2020).
Baca juga: KPK Terhambat Geledah Kantor PDI-P, Ini Kata Jokowi
Wayan menyampaikan perbedaan penyidikan dan penyelidikan itu berkaitan dengan pengakuannya bahwa ada tim KPK yang datang ke Kantor DPP PDI-P sambil membawa surat izin penggeledahan pada Kamis (9/1/2020) pagi lalu.
Padahal, menurut Wayan, KPK seharusnya belum bisa melakukan penggeledahan marena ketika itu penyidikan belum dimulai dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau dia kibas-kibas bawa surat penggeledshan pasti patut dipertanyakan surat bener dianggap surat penggeledahan atau tidak," ujar Wayan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.