JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengingatkan seluruh kepala daerah untuk tidak melakukan mutasi pejabat sebelum pelaksanaan Pilkada 2020.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya aparatur sipil negara (ASN) yang tidak netral selama proses pilkada.
"Kami kemarin sudah melakukan upaya pencegahan dengan mengirim surat ke seluruh daerah, kepada wali kota dan gubernur. Isinya untuk tidak melakukan mutasi pejabat," ujar Abhan di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2020).
Baca juga: Pilkada 2020, KPK Awasi Transaksi Politik Uang
Menurut Abhan, batas akhir pelaksanaan mutasi pejabat di daerah jatuh pada 8 Januari 2020 lalu.
Perhitungan tersebut berdasarkan ketentuan bahwa enam bulan sebelum ada penetapan calon kepala daerah dalam pilkada, dilarang adanya mutasi pejabat.
Ketentuan ini tertuang dalam pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Aturan ini menyebutkan, para gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, maupun wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.
Baca juga: Pilkada 2020 Dinilai Jadi Kesempatan KPU Kembalikan Kepercayaan Publik
Sementara pada pasal 190, ada sanksi bagi pelanggaran larangan mutasi itu.
Sanksinya berupa pidana satu bulan penjara dan maksimal enam bulan penjara atau denda sebesar Rp 600.000 hingga Rp 6.000.000.
Adapun berdasarkan tahapan, program dan jadwal Pilkada 2020, penetapan calon kepala daerah peserta Pilkada 2020 dijadwalkan pada 8 Juli mendatang.
Abhan melanjutkan, surat dari Bawaslu telah mendapat respons positif dari kepala daerah.
Baca juga: Sejumlah Isu yang Patut Diwaspadai Saat Pilkada 2020
"Sehingga mudah-mudahan tidak ada mutasi sebelum enam bulan penetapan," ujar dia.
Abhan menambahkan, pencegahan ini juga disampaikan kepada Mendagri Tito Karnavian dalam pertemuan Jumat siang.
"Kami sampaikan terkait upaya-upaya pencegahan yang kami lakukan soal netralitas ASN dan netralitas pejabat di daerah," tambah dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.