Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Terhambat Geledah Kantor PDI-P, Ini Kata Jokowi

Kompas.com - 17/01/2020, 15:34 WIB
Ihsanuddin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo angkat bicara soal penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang gagal menggeledah kantor DPP PDI-P karena belum mengantongi izin Dewan Pengawas KPK.

Setelah ada insiden itu, ada anggapan bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK terbukti menghambat kinerja lembaga antirasuah.

Namun, Jokowi membantah anggapan bahwa KPK menjadi lemah karena UU baru tersebut.

Baca juga: KPK Lambat Geledah DPP PDI-P, ICW: Bukti UU KPK Baru Mempersulit

Jokowi menilai bahwa KPK justru terbukti masih kuat karena sudah melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah serta Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Buktinya KPK melakukan OTT, ke bupati dan KPU, meskipun komisonernya masih baru, dewan pengawasnya masih baru," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Hanya saja, Jokowi mengakui bahwa ada sejumlah aturan yang perlu dibuat dan diperbarui untuk menyesuaikan dengan UU KPK yang baru.

"Saya kira memang di KPK masih banyak aturan-aturan yang harus dibuat dan diperbarui," ucap Jokowi yang juga politisi PDI-P ini.

Jokowi pun tak menjawab saat ditanya soal sejumlah pihak yang mendesaknya kembali menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut UU KPK yang baru disahkan.

Baca juga: Jokowi Kembali Didesak Terbitkan Perppu KPK, Ini Respons Istana

Ia beralasan tak mau banyak berkomentar karena tak mau dianggap melakukan intervensi terhadap kerja KPK.

"Saya tidak mau berkomentar banyak, nanti dianggap melakukan intervensi," kata Kepala Negara.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai rangkaian OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan telah membuktikan bahwa UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK telah mempersulit kinerja KPK dalam hal penegakan hukum.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, hal itu terlihat dari lambatnya tim KPK dalam menggeledah kantor DPP PDI-P karena membutuhkan izin dari Dewan Pengawas KPK.

"Padahal, dalam UU KPK lama (UU No 30 Tahun 2002) untuk melakukan penggeledahan yang sifatnya mendesak tidak dibutuhkan izin terlebih dahulu dari pihak mana pun," ujar Kurnia dalam keterangan tertulis, Minggu (12/1/2020).

Baca juga: Pengamat: Problem Bukan di Dewas KPK, tapi UU KPK Hasil Revisi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Nasional
Ajukan 'Amicus Curiae', Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Ajukan "Amicus Curiae", Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Nasional
Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Nasional
Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Nasional
Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Nasional
Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Nasional
Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Nasional
Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Nasional
Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com