JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyebut bahwa draf undang-undang terkait pembangunan ibu kota baru sudah selesai disusun. Draf itu pun akan segera diajukan ke DPR.
"Draf UU ibu kota sudah rampung. Minggu depan akan kami sampaikan ke DPR," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Jokowi menyatakan, dalam RUU itu juga sudah diatur mengenai pembentukan Badan Otorita Ibukota.
Badan tersebut-lah yang nantinya akan memimpin pembangunan serta pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Penajam Passer Utara-Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Baca juga: Rancang Masterplan Ibu Kota Baru, Pemerintah Libatkan Konsultan Internasional
Namun, ibu kota baru masih masuk ke wilayah administratif Provinsi Kalimantan Timur, bukan provinsi sendiri.
"Tapi nanti kan ini dibahas lagi di Dewan," kata Jokowi.
Dengan rampungnya UU ini, Jokowi pun berharap pembangunan ibu kota baru bisa rampung tepat waktu, yakni pada 2024 mendatang.
Sebelumnya, pemerintah mengklaim telah menyelesaikan seluruh aspek legislasi yang dibutuhkan dalam pembahasan rencana pemindahan ibu kota dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca juga: Kepala Bappenas Klaim Naskah Akademik dan RUU Ibu Kota Baru Rampung
Aspek legislasi yang telah rampung itu, sebut Menteri Perencanaan Pembangunan Nasioal/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa, meliputi naskah akademik dan rancangan undang-undang.
"Masih memerlukan penajaman saja di sana-sini, bisa dalam bentuk pemerintahan, tetapi secara garis besar sudah kita lakukan," kata Suharso seperti dilansir dari laman Setkab.go.id, Kamis (16/1/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.