JAKARTA, KOMPAS.com – Masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tidak adanya limitasi yang tegas yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), menyebabkan anggota DPR dapat terpilih berulang kali.
Penggugat adalah seorang advokat bernama Ignatius Supriyadi. Di dalam permohonan perkara teregistrasi Nomor 1/PUU-XVIII/2020, ia menggugat empat pasal yang ada di dalam UU tersebut, yaitu Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4).
Selain masa jabatan anggota DPR, Ignatius juga menggungat masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam pasal-pasal tersebut dinyatakan bahwa masa jabatan anggota DPR ditentukan selama lima tahun dan berakhir ketika anggota dewan baru mengucapkan janji atau sumpah.
Bila melihat ketentuan tersebut, menurut dia, seharusnya anggota lama tidak dapat menjadi anggota baru. Konsekuensi lebih lebih lanjut dari hal tersebut adalah anggota dewan hanya dapat dipilih untuk masa jabatan satu kali.
“Namun, pemahaman tersebut tidak terjadi di dalam praktiknya. Justru ditafsirkan sebagai tidak ada pembatasan berapa kali anggota dewan dapat menduduki masa jabatannya,” kata Ignatius seperti dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Jumat (17/1/2020).
“Itu berarti pula selamanya anggota dewan dapat menempati jabatannya tersebut sepanjang dipilih dalam proses pemilihan umum,” imbuh dia.
Baca juga: MK Diminta Batasi Masa Jabatan Anggota DPR, DPD dan DPRD Maksimal 10 Tahun
Ignatius berpandangan, frasa ‘dan akhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji’, justru memunculkan multi interpretasi. Bahkan tafsir tersebut menjurus kepada pengertian ‘tidak ada pembatasan terhadap masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.’
Ketentuan multitafsir seperti itu justru tidak memberikan jaminan dan kepastian hukum yang adil.
Seharusnya, menurut dia, masa jabatan dewan hanya lima tahun dan otomatis akan berakhir dengan pengucapan sumpah anggota baru, sehingga anggota lama tidak dapat dipilih kembali.
Dengan demikian, hal itu akan membuka kesempatan yang luas bagi warga negara lain untuk dapat menjadi anggota dewan.
Baca juga: Penggugat UU MD3 Ingin Masa Jabatan Legislator Dibatasi karena Rawan Disalahgunakan
Jabatan harus dibatasi
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus berpandangan, jabatan anggota DPR sama seperti jabatan publik lainnya yang diperoleh melalui mekanisme pemilu.
Sehingga, apa pun alasannya, jabatan itu harus dibatasi demi mencegah terjadinya penyimpangan kekuasaan atau jabatan dan regenerasi.
“Tuntutan pembatasan jabatan anggota DPR kita saat ini kian relevan karena kondisi parpol sebagai sumber rekrutmen mereka bermasalah. Masalah laten parpol bisa digambarkan dengan praktek oligarki yang membuat parpol serasa milik pribadi atau keluarga,” kata Lucius dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com.