JAKARTA, KOMPAS.com - Rombongan tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) membawa kertas formulir pengaduan usai menyambangi gedung Dewan Pers.
Namun, menurut koordinator tim hukum I Wayan Sudirta, PDI-P belum memutuskan untuk membuat pengaduan.
"DPP yang akan memutuskan, tapi kami sudah dibekali blangko. Formulirnya sebagai bukti bahwa suasana di atas sangat cair, sehingga kami dibekali ini," ujar Wayan kepada awak media di gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Wayan menjelaskan, kedatangan ke Dewan Pers untuk berkonsultasi mengenai pencemaran nama atas pemberitaan salah satu media online.
Di mana pemberitaan itu berkaitan dengan kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap mantan Komisioner Wahyu Setiawan.
Setelah selesai berkonsultasi, tim hukum akan menyerahkan hasil tersebut ke DPP PDI-P.
"Setelah konsultasi sambil memegang erat apa nasehat Dewan Pers, yaitu agar pengaduan akan kami laporkan ke DPP," ujar Wayan.
Dia mengungkapkan, DPP PDI-P dalam waktu dekat akan mengambil keputusan setelah pihaknya melaporkan hasil konsultasi dengan Dewan Pers.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini ada tindak lanjut. Kalau disetujui apa yang disampaikan Dewan Pers, akan menjadi kenyataan bahwa kami akan buat pengaduan. Sekali lagi putusan ada pada DPP," ucap Wayan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.