Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Wawan, Sopir Dijadikan Bos Perusahaan Fiktif demi Lelang

Kompas.com - 17/01/2020, 13:39 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu modus korupsi dengan aktor utama 'Pangeran Banten', Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terungkap ke publik lewat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Salah seorang saksi bernama Yusuf mengaku, pernah diperintahkan oleh atasannya bernama Dadang prijatna untuk menjadi direktur pada perusahaan fiktif bernama PT Adca Mandiri.

Ini cukup mengejutkan bagi Yusuf. Sebab sehari-hari, ia merupakan sopir pribadi Dadang.

Baca juga: Kasus Pangeran Banten Tubagus Wawan, Kuasa Oligarki untuk Korupsi

Perusahaan fiktif tersebut diikutsertakan pada 22 lelang pengadaan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan.

"Saya ditunjuk sebagai direktur, Pak (Hakim). Biaya pembukaan perusahaannya dibiayai Pak Dadang. Alamatnya juga ditentukan Pak Dadang," demikian pengakuan Yusuf dalam sidang.

"Setahu saya, saya cuma disuruh ikutan lelang alat kesehatan, Pak, di Banten. Sama di Tangsel pernah," lanjut dia.

Untuk pengadaan di Kota Tangsel, Yusuf mengatakan, perusahaan fiktifnya itu ikut dalam lima paket pekerjaan. Tepatnya pada proyek Dinas Kesehatan Pemkot Tangerang Selatan.

Baca juga: Di Sidang Wawan, Saksi Akui Jemput Fee Rp 700 Juta untuk Eks Kadinkes Tangsel

Ia pun tak tahu menahu tentang keikutsertaan perusahaan fiktifnya dalam lelang proyek itu.

"Saya hanya tahunya cuma tanda tangan kontrak kalau jadi pemenang dan tanda tangan cek, itu saja. Selain itu saya kurang ngerti. Proses lelangnya saya kurang paham juga, Pak," kata dia.

Yusuf sekaligus mengonfirmasi bahwa Dadang Prijatna merupakan orang dekat Wawan.

Dalam persidangan itu, Yusuf juga mengonfirmasi keterangannya yang pernah diberikan ke penyidik KPK.

Keterangan Yusuf dibacakan kembali oleh Jaksa KPK dalam persidangan.

Dalam keterangannya, Yusuf mengatakan dirinya diperintahkan Dadang ikut lelang proyek di Dinas Kesehatan Banten sejak tahun 2010 hingga tahun 2012.

Baca juga: Saksi Sebut Ada Intervensi dari Orang Dekat Wawan dalam Pengadaan Alat Kedokteran Puskesmas

Menurut Yusuf, ada sekitar 17 paket pekerjaan di Dinas Kesehatan Banten yang ia ikuti.

Salah satu pengadaan yang berhasil dimenangkan adalah pengadaan sarana penunjang, pelayanan kebidanan, penyakit jantung, poli syaraf serta ortopedi rumah sakit rujukan Provinsi Banten dengan nilai kontrak sekitar Rp 6,3 miliar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com