JAKARTA, KOMPAS.com - Maria Katarina Sumarsih menanggapai pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait kasus Semanggi I dan II.
Burhanuddin menyebut kedua kasus tersebut bukan pelanggaran HAM berat.
Sumarsih, yang merupakan ibu dari Benardinus Realino Norma Irawan mahasiswa Universitas Atma Jaya yang tewas saat Tragedi Semanggi I, mempertanyakan jasa Jaksa Agung sebagai penyidik kasus HAM berat hingga memberikan pernyataan tersebut.
"Kejaksaan Agung sebagai lembaga penyidik, pertanyaannya, Kejaksaan Agung sudah mengerjakan apa?" Kata Sumarsih kepada Kompas.com, Kamis (16/1/2020) malam.
Baca juga: Ketika Jaksa Agung Sebut Peristiwa Semanggi I dan II Bukan Pelanggaran HAM Berat...
Sumarsih mengatakan, siapapun Jaksa Agungnya, Kejaksaan Agung selalu menghindar dalam menindaklanjuti kasus pelanggaran HAM berat.
Menurutnya, banyak kejanggalan yang tidak masuk akal.
"Kejaksaan Agung itu banyak sekali membuat alasan untuk menghindar menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM," tutur Sumarsih.
"Berganti-ganti Pak Agung, kenyataannya sangat tidak masuk akal ketika menyatakan bahwa berkas penyelidikan Trisaksi Semanggi I dan II itu dinyatakan hilang," tambahnya.
Baca juga: Amnesty International: Pernyataan Jaksa Agung soal Kasus Semanggi I dan II Tak Kredibel
Padahal menurut Sumarsih, yang menangani dan menyimpan alat bukti seharusnya adalah pemerintah.
Kendati demikian, Sumarsih berharap jika Presiden Joko Widodo masih punya hati yang tulus, terus mengupayakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Dengan menugasi Jaksa Agung menindaklanjuti berkas-berkas penyelidikan Komnas HAM.
"Harapan saya kalo memang Presiden Jokowi mempunyai hati yang tulus untuk menyelesaikan kasus pelanggaran ham berat, mestinya ya menugasi Jaksa Agung untuk menindaklanjuti berkas-berkas penyelidikan Komnas HAM," ujar Sumarsih.
Baca juga: Anggota Komisi III: Pernyataan Jaksa Agung Persulit Penuntasan Kasus Semanggi I dan II
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.
Hal ini disampaikan Burhanuddin, dalam rapat kerja dengan Komisi III pada pemaparan terkait perkembangan penanganan kasus HAM.
"Peristiwa Semanggi I, Semanggi II, telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Baca juga: Jaksa Agung: Peristiwa Semanggi I dan II Bukan Pelanggaran HAM Berat
Kendati demikian, Burhanuddin tak menyebutkan, kapan rapat paripurna DPR yang secara resmi menyatakan peristiwa Semanggi I dan II tak termasuk pelanggaran HAM berat.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, DPR periode 1999-2004 pernah merekomendasikan Peristiwa Semanggi I dan II tidak termasuk dalam kategori pelanggaran berat HAM.
Rekomendasi itu berbeda dengan hasil penyelidikan KPP HAM Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II yang menyatakan sebaliknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.