JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas TVRI memberhentikan Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama TVRI. Kabar ini dibenarkan oleh anggota Komisi I DPR Farhan.
"Benar. Besok (Jumat), Pak Helmy bikin konferensi pers," kata Farhan dilansir dari Antara pada Jumat (17/1/2020).
Hingga saat ini, Kompas.com berupaya mengonfirmasi pihak TVRI dan Dewan Pengawas TVRI. Akan tetapi, belum ada balasan yang kami dapat.
Baca juga: Komisi I DPR RI Beri Deadline 3 Bulan Selesaikan Kisruh Dirut TVRI
Farhan mengatakan, pemberhentian Helmy harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005, yaitu Pasal 22 sampai Pasal 25.
"Dewan Pengawas TVRI harus bisa membuktikan bahwa pemberhentian sesuai Pasal 22 sampai dengan Pasal 25 PP Nomor 13/2005 atau kalau tidak bisa membuktikan maka bisa menimbulkan sengketa hukum," kata Farhan.
Ia menambahkan, Dewas TVRI juga harus bisa menjaga agar sengketa hukum tersebut tidak mengganggu kinerja TVRI yang akan diawasi langsung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan DPR RI.
Kabar pemecatan Helmy Yahya sebelumnya beredar pada Desember 2019. Namun, saat itu Helmy Yahya melakukan sejumlah langkah karena merasa pemecatannya melanggar aturan.
Baca juga: Dipecat Dewan Pengawas, Helmy Yahya: Save TVRI!
Polemik itu kemudian dimediasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Informasi ini kembali muncul setelah beredarnya surat pemecatan terhadap Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI di media sosial dan aplikasi pesan WhatsApp.
Salah satu pertimbangan yang menjadi alasan Dewan Pengawas TVRI adalah terkait pembelian hak siar Liga Inggris.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.