JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa kendaraan mewah terlihat terparkir di halaman Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, sejak Rabu (15/1/2020) malam.
Ternyata, kendaraan yang telah disegel tersebut merupakan barang sitaan dari para tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Diketahui, Kejagung menetapkan lima tersangka, yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Baca juga: Kejagung Berencana Periksa Para Tersangka Kasus Jiwasraya Pekan Depan
Berdasarkan keterangan Kejagung, total sudah empat lokasi yang digeledah sejak Rabu kemarin.
Pada Rabu, tim menggeledah tiga lokasi di kawasan Jakarta Pusat. Di antaranya adalah kediaman tersangka Harry Prasetyo dan Hendrisman Rahim.
"Ada tiga tempat (yang digeledah), masih proses," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu malam.
Penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari aset untuk memulihkan kerugian negara akibat kasus Jiwasraya.
Baca juga: Babak Baru Kasus Jiwasraya, dari Pemblokiran Rekening hingga Penyitaan Aset Tersangka
Kejagung memprediksi kerugian sementara akibat kasus tersebut sekitar Rp 13,7 triliun.
Hasil sitaan sementara
Dari penggeledahan tersebut, Kejagung menyita lima mobil mewah dan sebuah motor Harley Davidson.
Pertama, mobil Toyota Alphard milik Hendrisman Rahim disita. Kemudian, penyidik menyita sebuah mobil Mercedes Benz milik PT Hanson International Tbk, mobil Toyota Alphard milik Harry Prasetyo.
Lalu, mobil Mercedes Benz milik istri Harry Prasetyo, mobil Mercedes Benz atas nama PT Jiwasraya, serta motor Harley Davidson milik Hendrisman Rahim.
Baca juga: Kejagung Geledah Rumah Tersangka Kasus Jiwasraya, Syahmirwan
Hari menuturkan, penyidik akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan ke pengadilan.
Nantinya, kendaraan tersebut akan menjadi barang bukti apabila sudah ditetapkan pengadilan.
"Sehingga nanti apabila sudah ada penetapan pengadilan, maka itu menjadi barang sitaan yang akan dijadikan barang bukti selama perkara ini," ucap Hari di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2020).
Blokir tanah Benny Tjokro
Selain kendaraan, tanah juga menjadi incaran Kejagung.
Kejagung meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) memblokir 156 lahan yang diduga milik Benny Tjokro.
"Jadi ada 84 pemblokiran terhadap tanah yang diduga milik tersangka BT (Benny Tjokro). Kita mintakan ke BPN. Kemudian ada 72 juga tanah yang diduga milik tersangka BT, sedang kita mintakan pemblokiran," kata Hari.
Baca juga: Jokowi Sepakat OJK Rombak Industri Asuransi, Dampak Jiwasraya-Asabri?
Ia mengungkapkan, 84 bidang lahan tersebut berlokasi di Kabupaten Lebak. Sementara itu, 72 lahan lainnya berada di daerah Kabupaten Tangerang.
Namun, Hari belum menjawab ketika ditanya apakah 156 lahan yang diblokir itu dalam bentuk petak.
Ia juga belum merinci nilai serta luas tanah tersebut.
Blokir rekening
Kemudian, Kejagung memblokir aset berupa rekening milik kelima tersangka.
"Pemblokiran rekening efek dan rekening kustodian efek," tutur Hari.
Baca juga: Kejagung Akan Dalami Keterlibatan Mantan Dirut BEI dalam Kasus Jiwasraya
Namun, ia lagi-lagi mengaku belum dapat mengungkapkan nominal uang dalam rekening tersebut.
Penggeledahan lagi
Penggeledahan terus berlanjut. Pada Kamis sore, tim Kejagung kembali melakukan penggeledahan.
Kali ini, giliran rumah Syahmirwan yang berlokasi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Telah didatangi oleh 10 orang Jaksa Penyidik Tipikor dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI tersebut, merupakan tempat domisili dari tersangka 'S'," ungkap Hari melalui keterangan tertulis, Jumat (17/1/2020).
Kendati demikian, Kejagung belum memberikan keterangan barang apa saja yang disita dari rumah Syahmirwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.