Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telusuri Aset Para Tersangka Kasus Jiwasraya, Kendaraan Mewah hingga Rekening Jadi Sasaran Kejagung

Kompas.com - 17/01/2020, 09:42 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa kendaraan mewah terlihat terparkir di halaman Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, sejak Rabu (15/1/2020) malam.

Ternyata, kendaraan yang telah disegel tersebut merupakan barang sitaan dari para tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Diketahui, Kejagung menetapkan lima tersangka, yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Baca juga: Kejagung Berencana Periksa Para Tersangka Kasus Jiwasraya Pekan Depan

Berdasarkan keterangan Kejagung, total sudah empat lokasi yang digeledah sejak Rabu kemarin.

Pada Rabu, tim menggeledah tiga lokasi di kawasan Jakarta Pusat. Di antaranya adalah kediaman tersangka Harry Prasetyo dan Hendrisman Rahim.

"Ada tiga tempat (yang digeledah), masih proses," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu malam.

Penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari aset untuk memulihkan kerugian negara akibat kasus Jiwasraya.

Baca juga: Babak Baru Kasus Jiwasraya, dari Pemblokiran Rekening hingga Penyitaan Aset Tersangka

Kejagung memprediksi kerugian sementara akibat kasus tersebut sekitar Rp 13,7 triliun.

Hasil sitaan sementara

Dari penggeledahan tersebut, Kejagung menyita lima mobil mewah dan sebuah motor Harley Davidson.

Pertama, mobil Toyota Alphard milik Hendrisman Rahim disita. Kemudian, penyidik menyita sebuah mobil Mercedes Benz milik PT Hanson International Tbk, mobil Toyota Alphard milik Harry Prasetyo.

Lalu, mobil Mercedes Benz milik istri Harry Prasetyo, mobil Mercedes Benz atas nama PT Jiwasraya, serta motor Harley Davidson milik Hendrisman Rahim.

Baca juga: Kejagung Geledah Rumah Tersangka Kasus Jiwasraya, Syahmirwan

Hari menuturkan, penyidik akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan ke pengadilan.

Nantinya, kendaraan tersebut akan menjadi barang bukti apabila sudah ditetapkan pengadilan.

"Sehingga nanti apabila sudah ada penetapan pengadilan, maka itu menjadi barang sitaan yang akan dijadikan barang bukti selama perkara ini," ucap Hari di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2020).

Blokir tanah Benny Tjokro

Selain kendaraan, tanah juga menjadi incaran Kejagung.

Kejagung meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) memblokir 156 lahan yang diduga milik Benny Tjokro.

"Jadi ada 84 pemblokiran terhadap tanah yang diduga milik tersangka BT (Benny Tjokro). Kita mintakan ke BPN. Kemudian ada 72 juga tanah yang diduga milik tersangka BT, sedang kita mintakan pemblokiran," kata Hari.

Baca juga: Jokowi Sepakat OJK Rombak Industri Asuransi, Dampak Jiwasraya-Asabri?

Ia mengungkapkan, 84 bidang lahan tersebut berlokasi di Kabupaten Lebak. Sementara itu, 72 lahan lainnya berada di daerah Kabupaten Tangerang.

Namun, Hari belum menjawab ketika ditanya apakah 156 lahan yang diblokir itu dalam bentuk petak.

Ia juga belum merinci nilai serta luas tanah tersebut.

Blokir rekening

Kemudian, Kejagung memblokir aset berupa rekening milik kelima tersangka.

"Pemblokiran rekening efek dan rekening kustodian efek," tutur Hari.

Baca juga: Kejagung Akan Dalami Keterlibatan Mantan Dirut BEI dalam Kasus Jiwasraya

Namun, ia lagi-lagi mengaku belum dapat mengungkapkan nominal uang dalam rekening tersebut.

Penggeledahan lagi

Penggeledahan terus berlanjut. Pada Kamis sore, tim Kejagung kembali melakukan penggeledahan.

Kali ini, giliran rumah Syahmirwan yang berlokasi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Telah didatangi oleh 10 orang Jaksa Penyidik Tipikor dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI tersebut, merupakan tempat domisili dari tersangka 'S'," ungkap Hari melalui keterangan tertulis, Jumat (17/1/2020).

Kendati demikian, Kejagung belum memberikan keterangan barang apa saja yang disita dari rumah Syahmirwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com