"Sehingga nanti apabila sudah ada penetapan pengadilan, maka itu menjadi barang sitaan yang akan dijadikan barang bukti selama perkara ini," ucap Hari di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2020).
Blokir tanah Benny Tjokro
Selain kendaraan, tanah juga menjadi incaran Kejagung.
Kejagung meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) memblokir 156 lahan yang diduga milik Benny Tjokro.
"Jadi ada 84 pemblokiran terhadap tanah yang diduga milik tersangka BT (Benny Tjokro). Kita mintakan ke BPN. Kemudian ada 72 juga tanah yang diduga milik tersangka BT, sedang kita mintakan pemblokiran," kata Hari.
Baca juga: Jokowi Sepakat OJK Rombak Industri Asuransi, Dampak Jiwasraya-Asabri?
Ia mengungkapkan, 84 bidang lahan tersebut berlokasi di Kabupaten Lebak. Sementara itu, 72 lahan lainnya berada di daerah Kabupaten Tangerang.
Namun, Hari belum menjawab ketika ditanya apakah 156 lahan yang diblokir itu dalam bentuk petak.
Ia juga belum merinci nilai serta luas tanah tersebut.
Blokir rekening
Kemudian, Kejagung memblokir aset berupa rekening milik kelima tersangka.
"Pemblokiran rekening efek dan rekening kustodian efek," tutur Hari.
Baca juga: Kejagung Akan Dalami Keterlibatan Mantan Dirut BEI dalam Kasus Jiwasraya
Namun, ia lagi-lagi mengaku belum dapat mengungkapkan nominal uang dalam rekening tersebut.
Penggeledahan lagi
Penggeledahan terus berlanjut. Pada Kamis sore, tim Kejagung kembali melakukan penggeledahan.
Kali ini, giliran rumah Syahmirwan yang berlokasi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Telah didatangi oleh 10 orang Jaksa Penyidik Tipikor dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI tersebut, merupakan tempat domisili dari tersangka 'S'," ungkap Hari melalui keterangan tertulis, Jumat (17/1/2020).
Kendati demikian, Kejagung belum memberikan keterangan barang apa saja yang disita dari rumah Syahmirwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.