JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima banyak kritik keras atas pernyataannya bahwa peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran berat HAM.
Pernyataan itu disampaikan Burhanuddin ketika rapat kerja bersama Komisi III DPR pada pemaparan penanganan kasus HAM.
"Peristiwa Semanggi 1 Semanggi 2 telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Berdasarkan catatan Kompas.com, DPR periode 1999-2004 pernah merekomendasikan Peristiwa Semanggi I dan II tidak termasuk dalam kategori pelanggaran berat HAM.
Baca juga: Yasonna Enggan Tanggapi Pernyataan Jaksa Agung soal Kasus Semanggi I dan II
Rekomendasi itu berbeda dengan hasil penyelidikan Komisi Penyelidik Pelanggaran Hak Asasi Manusia (KPP HAM) Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II yang menyatakan sebaliknya.
Adapun Presiden Republik Indonesia saat itu, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, memprotes hasil rekomendasi DPR tersebut.
Gus Dur mengatakan, secara peraturan perundang-undangan, DPR tidak berhak mengambil keputusan mengenai tragedi Semanggi I dan II.
Baca juga: Amnesty International: Pernyataan Jaksa Agung soal Kasus Semanggi I dan II Tak Kredibel
Menurut Gus Dur, status pengadilan terhadap tragedi Semanggi I dan II seharusnya menjadi kewenangan Jaksa Agung selaku penuntut umum.
"Dengan demikian, maka akan lebih (mungkin) bisa diteruskan ke pengadilan sampai pada banding di pengadilan tinggi, dan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung (MA)," kata Gus Dur di Istana Merdeka, 18 Juli 2001.
Tanda Pemerintah impunitas atas kasus HAM
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam ikut bereaksi atas pernyataan ST Burhanuddin.
Choirul menilai pemerintah tengah menjalankan praktik impunitas atau enggan untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat pada masa lalu.
“Ini bukti adanya ketidakpahaman Jaksa Agung, makanya kami minta informasinya dibetulkan. Ini juga sekaligus menunjukkan adanya kesadaran bahwa memang impunitas sedang berjalan,” ujar Choirul melalui pesan singkat, Kamis (17/1/2020).
Baca juga: Anggota Komisi III: Pernyataan Jaksa Agung Persulit Penuntasan Kasus Semanggi I dan II
Choirul meminta Jaksa Agung mengklarifikasinya pernyataannya.
Sebab, Komnas HAM telah mengirimkan berkas laporan pro-justitia untuk peristiwa Semanggi I dan II yang menyatakan bahwa kasus tersebut pelanggaran berat HAM.