JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung berencana memeriksa para tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menuturkan, penyidik berencana menjadwalkan pemeriksaan para tersangka di pekan depan.
"Pemeriksaan tersangka lanjutan belum dijadwalkan. Mudah-mudahan minggu depan dijadwalkan," ungkap Hari di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2020).
Kelima orang tersangka yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
Baca juga: Babak Baru Kasus Jiwasraya, dari Pemblokiran Rekening hingga Penyitaan Aset Tersangka
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Kejagung pun berharap mendapatkan keterangan tersangka demi kemajuan investigasi kasus yang diperkirakan rugikan negara sekitar Rp 13,7 triliun
"Paling tidak ada keterangan tersangka yang bisa sedikit kami sampaikan," tuturnya.
Saat ini, Kejagung telah menahan kelima tersangka sejak Selasa (14/1/2020) hingga 20 hari ke depan.
Baca juga: Selain Jiwasraya, Berikut Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 130 saksi dan memanggil dua orang ahli.
Kejagung juga sudah menggeledah 15 tempat. Diketahui, beberapa di antaranya yang digeledah adalah kantor perusahaan manajemen investasi.
Beberapa perusahaan yang digeledah yaitu PT Hanson Internasional Tbk, PT Trimegah Securities Tbk, PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management.
Selain itu, Kejagung juga sudah menyita sejumlah aset para tersangka, yaitu lima mobil mewah dan sebuah motor Harley Davidson. Pihaknya juga memblokir rekening hingga tanah para tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.