Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tegaskan Bupati Talaud Terpilih Selesaikan Syarat Pencalonan Pilkada 2018

Kompas.com - 16/01/2020, 20:02 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengatakan, Bupati Kepulauan Talaud terpilih, Elly Engelbert Lasut, sudah memenuhi syarat pencalonan saat Pilkada 2018 lalu.

"(Secara administrasi pencalonan) Sudah selesai. Kalau tidak selesai, waktu itu KPU enggak akan mempersilakan (Elly Lasut) untuk ikut pilkada," ujar Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).

Dia menjelaskan, dokumen syarat pencalonan Elly pun sudah diverifikasi oleh KPU.

Saat verifikasi, Arief memastikan ada proses verifikasi yang sudah dilakukan KPU setempat.

"Pasti berkasnya diperiksa. Kalau perlu konfirmasi ke pihak yang berwenang KPU melakukan konfirmasi dan itu dilakukan oleh kawan-kawan (KPU daerah)," kata Arief.

Baca juga: Gubernur Sulut Harap Mendagri Segera Beri Keputusan soal Pelantikan Bupati Kepulauan Talaud

Sehingga, kata dia, jika ada persoalan atau ada syarat pencalonan yang belum lengkap, KPU pasti tidak akan meloloskan Elly Lasut ikut pilkada.

Lebih lanjut, Arief pun mengingatkan bahwa ada banyak tahapan dalam pilkada.

Saat satu tahapan selesai dan tidak ada protes dari peserta pemilu maupun pihak terkait, maka tahapan akan dilanjutkan.

Tahapan pilkada pun, menurut dia, sudah menyediakan mekanisme sanggahan, protes, keberatan, hingga sengketa.

"Kalau yang dipersoalkan pencalonan, ya sudah ada tahapannya, sengketa hasilnya sudah ada tahapannya. Kalau sekarang yang dipersoalkan mau dilantik apa enggak otoritasnya ada di lembaga yang berwenang, jangan kepada KPU," tutur Arief.

Baca juga: Menurut Yusril, Tak Ada Alasan Pemerintah Tunda Pelantikan Bupati Talaud

Menurut dia, tugas KPU sudah selesai ketika menetapkan hasil pilkada di Kabupaten Kepulauan Talaud.

"Selebihnya, itu kan urusan pelantikan, itu tugasnya pemerintah. Dalam hal ini kalau bupati/wali kota ada di Kementerian Dalam Negeri. Kalau Gubernur ada di Presiden," ucap Arief.

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey, menyalahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas persoalan tak kunjung dilantiknya Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Talaud Terpilih, Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga.

Hal itu diungkapkannya sebelum menghadiri rapat pembahasan persoalan pelantikan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Talaud di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).

"Saya enggak tahu KPU main apa. Kesalahan KPU dong, kenapa sudah tiga periode (Elly Lasut menjabat), KPU meloloskan dia," ujar Olly.

Baca juga: Bupati Kepulauan Talaud Tak Kunjung Dilantik, Gubernur Sulut Salahkan KPU

Olly meminta publik tidak mengaitkan persoalan ini kepada sengketa pilkada.

Pada Rabu (15/1/2020), Kemendagri memanggil Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey untuk membahas persoalan belum kunjung dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud terpilih, Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga.

Dalam pembahasan ini, Kemendagri juga memanggil Elly Engelbert Lasut untuk hadir di Kantor Kemendagri.

Selain itu, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, juga diundang sebagai ahli yang memberikan pandangan dari sisi hukum tata negara dan administrasi negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com