JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengatakan, Bupati Kepulauan Talaud terpilih, Elly Engelbert Lasut, sudah memenuhi syarat pencalonan saat Pilkada 2018 lalu.
"(Secara administrasi pencalonan) Sudah selesai. Kalau tidak selesai, waktu itu KPU enggak akan mempersilakan (Elly Lasut) untuk ikut pilkada," ujar Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).
Dia menjelaskan, dokumen syarat pencalonan Elly pun sudah diverifikasi oleh KPU.
Saat verifikasi, Arief memastikan ada proses verifikasi yang sudah dilakukan KPU setempat.
"Pasti berkasnya diperiksa. Kalau perlu konfirmasi ke pihak yang berwenang KPU melakukan konfirmasi dan itu dilakukan oleh kawan-kawan (KPU daerah)," kata Arief.
Baca juga: Gubernur Sulut Harap Mendagri Segera Beri Keputusan soal Pelantikan Bupati Kepulauan Talaud
Sehingga, kata dia, jika ada persoalan atau ada syarat pencalonan yang belum lengkap, KPU pasti tidak akan meloloskan Elly Lasut ikut pilkada.
Lebih lanjut, Arief pun mengingatkan bahwa ada banyak tahapan dalam pilkada.
Saat satu tahapan selesai dan tidak ada protes dari peserta pemilu maupun pihak terkait, maka tahapan akan dilanjutkan.
Tahapan pilkada pun, menurut dia, sudah menyediakan mekanisme sanggahan, protes, keberatan, hingga sengketa.
"Kalau yang dipersoalkan pencalonan, ya sudah ada tahapannya, sengketa hasilnya sudah ada tahapannya. Kalau sekarang yang dipersoalkan mau dilantik apa enggak otoritasnya ada di lembaga yang berwenang, jangan kepada KPU," tutur Arief.
Baca juga: Menurut Yusril, Tak Ada Alasan Pemerintah Tunda Pelantikan Bupati Talaud
Menurut dia, tugas KPU sudah selesai ketika menetapkan hasil pilkada di Kabupaten Kepulauan Talaud.
"Selebihnya, itu kan urusan pelantikan, itu tugasnya pemerintah. Dalam hal ini kalau bupati/wali kota ada di Kementerian Dalam Negeri. Kalau Gubernur ada di Presiden," ucap Arief.
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey, menyalahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas persoalan tak kunjung dilantiknya Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Talaud Terpilih, Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga.
Hal itu diungkapkannya sebelum menghadiri rapat pembahasan persoalan pelantikan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Talaud di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).
"Saya enggak tahu KPU main apa. Kesalahan KPU dong, kenapa sudah tiga periode (Elly Lasut menjabat), KPU meloloskan dia," ujar Olly.
Baca juga: Bupati Kepulauan Talaud Tak Kunjung Dilantik, Gubernur Sulut Salahkan KPU
Olly meminta publik tidak mengaitkan persoalan ini kepada sengketa pilkada.
Pada Rabu (15/1/2020), Kemendagri memanggil Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey untuk membahas persoalan belum kunjung dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud terpilih, Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga.
Dalam pembahasan ini, Kemendagri juga memanggil Elly Engelbert Lasut untuk hadir di Kantor Kemendagri.
Selain itu, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, juga diundang sebagai ahli yang memberikan pandangan dari sisi hukum tata negara dan administrasi negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.