Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Masinton soal Bocoran Sprinlidik Kasus Wahyu Setiawan

Kompas.com - 16/01/2020, 18:48 WIB
Ihsanuddin,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi PDI-P Masinton Pasaribu menjelaskan asal usul surat perintah penyelidikan (sprinlidik) yang sempat ia tunjukkan dalam acara Indonesia Lawyers Club, Selasa (14/1/2020) lalu.

Ia mengaku mendapatkan surat itu pada Selasa siang sekitar pukul 11.00 WIB dari seorang yang bernama Novel Yudi Harahap.

"Ada seseorang yang menghampiri saya di Gedung DPR RI dengan memperkenalkan diri bernama Novel Yudi Harahap, kemudian memberikan sebuah map yang disebutkannya sebagai bahan pengaduan masyarakat kepada Anggota Komisi III DPR RI. Setelah menyerahkan map orang tersebut langsung pergi," kata Masinton dalam keterangan tertulis, Kamis (16/1/2020).

Baca juga: Masinton Tunjukkan Surat yang Disebut Sprinlidik Saat ILC, Ini Kata KPK

Masinton mengaku tak langsung membuka surat itu karena masih ada agenda lain. Surat itu baru ia buka bersamaan dengan surat dan dokumen lain yang berada di ruang kerjanya.

"Pada saat saya buka, map tersebut berisi selembar kertas yang bertuliskan surat perintah penyelidikan KPK dengan nomor 146/01/12/2019, tertanggal 20 Desember 2019 yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo," kata Masinton.

Baca juga: Masinton Sebut Langkah Penyelidik KPK yang Datangi DPP PDI-P Ilegal dan Bermotif Politik

Setelah membaca surat perintah penyelidikan KPK tersebut, Masinton mengaku sempat bertanya-tanya kenapa dokumen internal KPK bisa sampai ke pihak eksternal.

Kemudian ia mengingat kembali bahwa selama ini Komisi III DPR memang kerap bertanya kepada Komisioner KPK tentang adanya pembocoran informasi dan dokumen penanganan perkara kepada media tertentu.

Masinton yang juga anggota Komisi III DPR ini meminta pembocoran dokumen internal KPK ini harus diselidiki oleh Dewan Pengawas dan Komisioner KPK.

Sebab, bocornya dokumen tersebut berpotensi diolah dan diberitakan secara luas sebagai penggiringan opini politik untuk tujuan mendiskreditkan pihak-pihak tertentu.

Ia menyesalkan selama ini pembocor dokumen internal KPK tidak pernah diselidiki dan diungkap siapa pelakunya.

"Saatnya Dewan Pengawas dan Komisioner KPK melakukan pengusutan pembocoran dokumen internal KPK secara tuntas. Agar KPK menjaga integritas penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dikerjakan oleh KPK dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak dan media tertentu," kata dia.

Baca juga: PDI-P Persoalkan Sprinlidik yang Libatkan Harun Masiku di Kasus Wahyu Setiawan

Masinton mengingatkan dalam UU Nomor 14/2008 pasal 17 diatur tentang informasi yang dikecualikan dalam keterbukaan informasi publik.

Sebab, jika informasi dibuka kepada publik dapat menghambat proses penegakan hukum, informasi intelijen, atau informasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum atau keluarganya.

Serta membahayakan keamanan peralatan, sarana atau prasarana penegak hukum.

Masinton menunjukkan surat yang disebutnya sebagai surat perintah penyelidikan kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam tayangan ILC di stasiun televisi TVOne, Selasa kemarin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com