JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyarankan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meningkatkan sistem pengawasan internal mereka.
Ketua dan Komisioner KPU diminta untuk tak menerima tamu secara sendirian.
Hal ini berangkat dari kasus Wahyu Setiawan, yang dinyatakan melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak yang mengupayakan penetapan Politisi PDI Perjuangan, Harun Masiku, sebagai anggota DPR.
Baca juga: DKPP Nilai Ada Pembiaran KPU hingga Wahyu Bertemu Pihak yang Minta PAW
"Sistem pengawasan internal itu bisa dibangun dengan membuat sebuah standar operasional prosedur," kata Anggota DKPP Ida Budhiati usai sidang pembacaan dugaan pelanggaran kode etik dengan teradu Wahyu Setiawan, di Gedung DKPP, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).
"Silakan datang ke kantor dan di kantor ada SOP-nya tidak bisa menerima tamu sendiri. Ya harus melibatkan sekurang-kurangnya sekretariat untuk duduk mendengarkan, mencatat apa yang disampaikan, apa yang direspons," lanjutnya.
Ida mengatakan, dengan tidak menerima tamu secara sendirian, penyelenggara pemilu setidaknya telah menghindari tuduhan negatif atau kecurigaan.
Dengan begitu, kemandirian dan integritas bisa diwujudkan.
Jika atas pertemuan-pertemuan itu terjadi kecurigaan di kemudian hari, kata Ida, penyelenggara pemilu pun tidak akan kesulitan dalam memberi penjelasan sendirian ke publik.
"Kalau muncul ada persoalan keberpihakan atau sekurang-kurangnya kecurigaan, maka dokumen ini yang bisa membantu menjelaskan. Tidak harus capek berbusa-busa panjang kata," ujar Ida.
"Tadi yang diingatkan untuk tertib administrasi pemilu, bagian dari pelaksanaan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus suap penetapan anggota DPR, Wahyu Setiawan, dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tetap sebagai anggota KPU RI.
Sanksi ini dijatuhkan oleh DKPP melalui sidang pembacaan putusan yang digelar Kamis.
"Menjatuhkan sanksi pembehentian tetap kepada teradu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP Muhammad dalam persidangan di Gedung DKPP, Thamrin, Jakarta Pusat.
Baca juga: DKPP Nilai Wahyu Setiawan Salah Gunakan Jabatan demi Keuntungan Pribadi
Dalam pertimbangannya, DKPP menyatakan bahwa Wahyu Setiawan telah melanggar kode etik karena melakukan pertemuan di luar kantor KPU dengan sejumlah pihak yang mengupayakan penetapan Politisi PDI Perjuangan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui proses pergantian antar waktu (PAW).
Beberapa pihak itu seperti, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridellina, Saeful, dan Doni.
Agustiani Tio Fridellina dan Saeful belakangan ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka bersamaan dengan penetapan tersangka Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.