JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam meminta Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memeriksa kembali informasi terkait kasus peristiwa Semanggi I dan II.
Pasalnya, Burhanuddin menyebut dua peristiwa tersebut bukanlah pelanggaran HAM berat.
"Ada baiknya Kejaksaan Agung memeriksa kembali informasi yang diperoleh, dan melakukan klarifikasi," ungkap Anam melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (16/1/2020).
Baca juga: Jaksa Agung: Peristiwa Semanggi I dan II Bukan Pelanggaran HAM Berat
Menurut Anam, kedua kasus itu termasuk dalam pelanggaran HAM berat. Sebab, kasus tersebut termasuk dalam berkas penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM.
Berkas tersebut juga telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
"Kasus ini masuk dalam berkas laporan penyelidikan pro-justicia Komnas HAM untuk Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II," tuturnya.
Baca juga: Jaksa Agung Sebut Penuntasan Kasus 1965, Semanggi I dan II Terhambat Rekomendasi DPR
Anam berpandangan bahwa pernyataan Jaksa Agung tersebut bertentangan dengan janji Presiden Joko Widodo untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat.
Menurutnya, Komnas HAM masih berpegang pada pernyataan Jokowi bahwa kasus pelanggaran HAM berat akan diselesaikan melalui jalur hukum.
Ia mengatakan bahwa hal itu disampaikan Jokowi saat bertemu Komnas HAM pada 2018.
"Komnas HAM masih berpegang teguh pada apa yang dinyatakan oleh presiden kepada Komnas HAM ketika bertemu pada 2018, termasuk dalam pidato kenegaraan beliau pada Agustus 2018, bahwa kasus pelanggaran HAM berat akan diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata dia.
Baca juga: Mengenang Tragedi Semanggi I, Upaya Menuntut Penyelesaian Pelanggaran HAM
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.
Hal ini disampaikan Burhanuddin, dalam rapat kerja dengan Komisi III pada pemaparan terkait perkembangan penanganan kasus HAM.
"Peristiwa Semanggi I, Semanggi II, telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Kendati demikian, Burhanuddin tak menyebutkan, kapan rapat paripurna DPR yang secara resmi menyatakan peristiwa Semanggi I dan II tak termasuk pelanggaran HAM berat.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, DPR periode 1999-2004 pernah merekomendasikan Peristiwa Semanggi I dan II tidak termasuk dalam kategori pelanggaran berat HAM.
Rekomendasi itu berbeda dengan hasil penyelidikan KPP HAM Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II yang menyatakan sebaliknya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.