JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2020).
Agenda rapat kerja membahas ulang rancangan undang-undang (RUU) prolegnas prioritas 2020 yang pengesahannya sempat ditunda pada Desember 2019.
"Dalam rangka pembahasan ulang prolegnas prioritas 2020," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas membuka rapat.
Baca juga: PSHK Pesimistis DPR Selesaikan 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020
Supratman menjelaskan ada sejumlah perubahan dalam daftar prolegnas prioritas 2020 yang telah ditetapkan Baleg DPR pada 5 Desember 2019.
Namun, dia mengatakan perubahan itu tidak signifikan.
"Sebenarnya tidak ada hal-hal baru, tapi hanya pergeseran-pergeseran saja," jelasnya.
Supratman menyatakan perubahan itu di antaranya soal pihak pengusul RUU atau pencabutan RUU.
Ia menyebut Baleg DPR telah menerima surat dari pimpinan Komisi X DPR yang membidangi urusan kebudayaan dan dari Kemenkum HAM terkait perubahan RUU dalam prolegnas prioritas 2020.
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awi) mengatakan DPR berencana mengurangi jumlah RUU prolegnas prioritas 2020.
Ada 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020 yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Keputusan Tingkat I Baleg DPR.
Baca juga: Baleg DPR Akan Kurangi Jumlah RUU Prolegnas Prioritas 2020
Namun, rapat paripurna DPR pada Desember kemudian menunda pengesahan Prolegnas Prioritas 2020 itu.
"Kami sudah melakukan rapat kerja, tapi rupanya ada miskomunikasi antara teman-teman di anggota Baleg dengan fraksinya masing-masing," kata Awi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2020).
"Saya enggak tahu missed-nya di mana, tapi ketika di rapat Bamus itu fraksi-fraksi rupanya masih keberatan dengan RUU Prolegnas (Prioritas), mintanya dikurangi lagi," ujar Awi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.