Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta PK Jaksa Dicabut, Pengacara Syafruddin Temenggung Kirim Surat ke Dewas KPK

Kompas.com - 16/01/2020, 17:19 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung mengirimkan surat ke Dewan Pengawas KPK agar permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan jaksa KPK atas vonis lepas Syafruddin dicabut.

Syafruddin merupakan terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Kami sampaikan surat ke Dewas KPK untuk mencabut (permohonan) PK-nya. Pagi ini kami sampaikan. Alasannya karena (permohonan PK) melanggar hukum dan inkonstitusional," kata pengacara Syafruddin, Hasbullah saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/1/2020).

Pengacara Syafruddin telah menyampaikan kontra-memori atas memori permohonan jaksa KPK.

Baca juga: Pengacara Syafruddin Temenggung Berharap Permohonan PK Jaksa Ditolak

Kontra memori itu telah dibacakan pengacara Syafruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam beberapa materi kontra-memori, tim pengacara menilai KPK tak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33/PUU-XIV/2016.

Pengacara merujuk pada salah satu pertimbangan putusan tersebut yang pada intinya MK telah menegaskan bahwa PK dapat diajukan oleh terpidana atau ahli waris.

Selain itu, pengacara beranggapan bahwa PK tidak boleh diajukan terhadap putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum.

"Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, dapat disimpulkan bahwa pimpinan dan jaksa KPK selaku pemohon PK telah melakukan tindakan atau perbuatan inkonstitutional, karena tidak menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan binding," kata Hasbullah.

Selain itu, Hasbullah menilai, KPK telah melanggar hukum. Menurut dia, salah satu poin esensial dari perubahan UU KPK yakni adanya amanat untuk menghormati hak asasi manusia (HAM).

Dalam kontra-memori, tim pengacara juga mengatakan bahwa UUD 1945 juga telah menyatakan negara harus menjamin warga negaranya atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum.

Baca juga: Pihak Syafruddin Temenggung Nilai Alasan Jaksa KPK Ajukan PK Tak Berdasar

Oleh karena itu, mereka menegaskan bahwa KPK tidak berada di atas hukum, dan harus patuh menjalankan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Mereka juga menyinggung bahwa majelis hakim agung pada MA dalam putusan kasasi kliennya telah memerintahkan kepada KPK untuk memulihkan kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat Syafruddin.

Tim pengacara berpendapat, KPK telah merendahkan kewibawaan, martabat, dan kehormatan MA.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK menilai berhak mengajukan PK.

Alasannya, upaya PK dalam sistem peradilan pidana Indonesia dimaksudkan untuk mengoreksi putusan berkekuatan hukum tetap yang keliru.

Dengan demikian, tidak ada pihak yang kepentingannya dirugikan, baik kepentingan terpidana maupun kepentingan korban tindak pidana yang diwakili oleh negara melalui proses penuntutan.

Jaksa juga memaparkan terdapat yurisprudensi hukum yang mengabulkan permohonan PK dari jaksa, misalnya, putusan PK dalam perkara Pollycarpus Budihari Priyanto.

Jaksa menyebutkan, dalam pertimbangan majelis hakim PK pada perkara Pollycarpus, menyatakan permohonan PK yang diajukan penuntut umum atas putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, secara formal dapat diterima.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com