JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU), menanti respons Presiden Joko Widodo terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU periode 2017-2022.
Hal ini menyusul putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Wahyu sebagai anggota KPU pada Kamis (16/1/2020).
"Domainnya (ada) pada Presiden. Sesuai putusan DKPP," ujar Viryan Azis saat dikonfirmasi Kompas.com.
Dia melanjutkan, pada 13 Januari 2019, KPU sudah bersurat ke Presiden soal pengunduran diri Wahyu Setiawan.
Baca juga: DKPP Akan Gelar Sidang Putusan, Nasib Wahyu Setiawan Ditentukan Hari Ini
"Tinggal menunggu proses PAW (anggota KPU) dari Presiden," tegasnya.
Viryan menambahkan, pihaknya sudah memenuhi undangan DKPP pada sidang etik terhadap Wahyu Setiawan pada Rabu (15/1/2020).
Sementara hari ini, KPU juga hadir memenuhi undangan DKPP dalam pembacaan putusan atas status Wahyu Setiawan.
Sebelumnya, tersangka kasus suap penetapan anggota DPR, Wahyu Setiawan, dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tetap sebagai anggota KPU.
Sanksi ini dijatuhkan oleh DKPP melalui sidang pembacaan putusan yang digelar Kamis (16/1/2020).
"Menjatuhkan sanksi pembehentian tetap kepada teradu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP Muhammad dalam persidangan di Gedung DKPP, Thamrin, Jakarta Pusat.
Dalam pertimbangannya, DKPP menyatakan bahwa Wahyu Setiawan telah melanggar kode etik karena melakukan pertemuan di luar kantor KPU dengan sejumlah pihak yang mengupayakan penetapan Politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku sebagai anggota DPR nelalui proses pergantian antarwaktu (PAW).
Beberapa pihak itu seperti mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridellina, Saeful, dan Doni.
Agustiani Tio Fridellina dan Saeful belakangan ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka bersamaan dengan penetapan tersangka Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.
Baca juga: Wahyu Setiawan Disanksi Pemberhentian Tetap sebagai Komisioner KPU
DKPP menilai, Wahyu Setiawan melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Dalam putusannya, DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan mereka serta memerintahkan Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini.
"Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ujar Muhammad.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.