JAKARTA, KOMPAS.com – Polemik yang terjadi di asuransi pelat merah, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), turut memunculkan wacana pembentukan panitia khusus (pansus) oleh DPR.
Sejumlah fraksi berpandangan bila pansus merupakan tempat yang tepat untuk mengawal perkembangan kasus yang terjadi.
Bahkan, usulan itu sempat mencuat saat rapat paripurna di DPR, Senin (13/1/2020).
Belakangan, usulan pembentukan pansus itu kian hilang. Hal itu menyusul adanya dorongan pimpinan DPR agar komisi terkait membentuk panitia kerja (panja) masing-masing.
Lantas, apa perbedaan antara pansus dan panja?
Baca juga: Demokrat Dorong Pembentukan Pansus Jiwasraya dan Penggunaan Hak Angket
Kompas.com menelusuri perbedaan itu berdasarkan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.
Di dalam Pasal 93 hingga Pasal 102 diatur mengenai mekanisme pembentukan keduanya.
Secara sederhana, pansus dibentuk oleh DPR dan menjadi alat kelengkapan yang bersifat sementara.
DPR sendiri memiliki sejumlah alat kelengkapan yang terdiri atas pimpinan DPR, komisi, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), serta sejumlah badan.
Baca juga: Komisi III Hati-hati Tentukan Sikap soal Pembentukan Panja Jiwasraya
Pansus memiliki anggota paling banyak 30 orang yang ditetapkan melalui rapat paripurna serta diisi secara proporsional berdasarkan jumlah anggota fraksi.
Keanggotaan di dalam pansus dapat lintas fraksi dan komisi.
Dalam melaksanakan tugasnya, pansus memiliki jangka waktu tertentu yang ditetapkan melalui rapat paripurna DPR.
Jangka waktu ini dapat diperpanjang oleh Badan Musyawarah apabila pansus belum dapat menyelesaikan tugasnya.
Baca juga: Pansus Jiwasraya: Diwacanakan DPR, Dibatalkan DPR
Ketika tugasnya berakhir atau dinyatakan selesai, DPR dapat membubarkan pansus.