JAKARTA, KOMPAS.com - Empat saksi memenuhi panggilan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Kamis (16/1/2020).
Sementara, tiga saksi lainnya tidak memenuhi panggilan Kejagung.
"Saksi yang hadir empat orang dari jumlah tujuh orang yang dipanggil," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono ketika dihubungi Kompas.com, Kamis.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tak Ingin Tergesa Tetapkan Tersangka Baru Kasus Jiwasraya
Keempat orang yang menghadiri pemeriksaan adalah Direktur PT Pinnecle Investment Guntur Surya Putra, Direktur PT Treasure Fund Investama Dwinanto Amboro, Kepala Bagian Keuangan Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya Candra Triana, dan Kepala Divisi Akuntansi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Dicky Kurniawan.
Sementara, saksi yang tidak hadir adalah Direktur PT Millenium Capital Management Fahyudi Djaniatmadja, Direktur PT Jasa Capital Asset Management Rudolfus Pribadi Agung Sujagad, dan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I Bursa Efek Indonesia Adi Pratomo Aryanto.
Diketahui, Adi Pratomo sempat memenuhi panggilan Kejagung pada Rabu (15/1/2020).
Namun, Hari belum menjelaskan lebih lanjut perihal alasan ketidakhadiran Fahyudi dan Agung Sujagad.
Baca juga: Rapat Komisi III, Jaksa Agung Sebut Geledah 15 Tempat Terkait Kasus Jiwasraya
Diberitakan, dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertanggal 17 Desember 2019.
Perkembangan terbaru, Kejagung telah menetapkan lima tersangka terkait kasus tersebut.
Kelima orang tersangka yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tahan 5 Tersangka Kasus Jiwasraya Selama 20 Hari ke Depan
Kelimanya juga langsung ditahan sejak Selasa (14/1/2020) hingga 20 hari ke depan.
Kejagung juga sudah menggeledah 13 kantor.
Diketahui, 11 dari 13 perusahaan yang digeledah merupakan perusahaan manajemen investasi.
Beberapa perusahaan yang digeledah yaitu PT Hanson Internasional Tbk, PT Trimegah Securities Tbk, PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management.
Baca juga: Benny Tjokro dan 4 Orang Lainnya Tersangka Kasus Jiwasraya
Penyidik juga menggeledah kediaman tersangka Harry Prasetyo dan Hendrisman Rahim. Total, tiga lokasi yang digeledah tim pada Rabu (15/1/2020) kemarin.
Setelah itu, Kejagung menyita dua kendaraan mewah milik Hendrisman. Mobil Mercedes Benz dan motor Harley Davidson tersebut tiba di Kejagung pada Rabu malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.