Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Agung Tak Ingin Tergesa Tetapkan Tersangka Baru Kasus Jiwasraya

Kompas.com - 16/01/2020, 15:04 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman menyebut, pihaknya tak ingin terburu-buru untuk menetapkan tersangka baru dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Pernyataan ini disampaikan Adi saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan penetapan tersangka pada sejumlah saksi dari kalangan manajer investasi.

"Saya belum bisa dengan tergesa-gesa mengatakan si A si B sebagai tersangka karena tahapannya cukup panjang dan kami takut keliru menentukan tersangka," kata Adi usai rapat bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Baca juga: Jokowi Apresiasi Kejagung Tahan Lima Tersangka Kasus Jiwasraya

Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, kata Adi, diperlukan kajian, analisis, serta fakta hukum yang mendalam.

Menurut dia, selagi penyelidikan masih dilakukan, segala kemungkinan bisa saja terjadi.

"Kalau ditanya kemungkinan-kemungkinan selalu ada," ujarnya.

Baca juga: 5 Tersangka Kasus Jiwasraya Ditahan di Rutan Berbeda, Ini Alasan Kejagung

Adi melanjutkan, saat ini pihaknya terus mengumpulkan alat bukti yang terkait dengan perkara ini.

Kejaksaan Agung menghimpun sejumlah dokumen yang dinilai mengandung alat bukti, dan terbaru menelusuri alat bukti elektronik dengan menggandakan perangkat teknologi informasi di sejumlah tempat yang sebelumnya mereka geledah.

"Kita sedang menelusuri alat bukti dari elektronik yang ada. Jadi kita kloning, Jaksa Agung tadi sampaikan di rapat Komisi III kita juga mengkloning IT yang di tempat yang sedang kami lakukan penggeledahan," katanya.

Baca juga: Benny Tjokro dan 4 Orang Lainnya Tersangka Kasus Jiwasraya

Dikutip dari Kontan.co.id, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa enam saksi atas dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Saksi-saksi ini berasal dari kalangan manajer investasi.

Mereka adalah Direktur PT Pan Arcadia Asset Management Irawan Gunari, Mantan Direktur Pemasaran PT GAP Asset Management Arifadhi Soesilarto, Direktur PT Pool Advista Asset Manegement Ferro Budhimeilano.

Selanjutnya, Direktur PT MNC Asset Management Ferry Kojongian, Direktur PT Sinar Mas Asset Management Alex Setyawan WK, dan mantan Marketing PT GAP Asset Management Ratna Puspitasari.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Ini Kiprah Taipan Properti Benny Tjokro

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, keenam pihak dari kalangan manajer investasi semuanya berstatus sebagai saksi.

"Penyidik telah mendalami alat bukti keterkaitan dugaan tindak pidana korupsi dari enam orang saksi," katanya.

Soal kemungkinan naik status keenam saksi ini menjadi tersangka, Hari mengatakan terbuka kemungkinan. Yang pasti, penyidik Kejagung masih terus mengumpulkan alat bukti yang mengarah pada unsur pidana.  

"Para saksi ini masih berpotensi menjadi tersangka," kata Hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com