JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Anti-Propaganda Penyimpangan Seksual masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024 yang disahkan DPR RI pada Desember 2019 lalu.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi (Awi) mengatakan RUU Anti-Propaganda Penyimpangan Seksual diusulkan terkait maraknya kasus dugaan penyimpangan seksual.
Namun, Awi mengatakan, belum ada draf atau naskah akademik untuk RUU itu. Sebab, RUU prolegnas jangka menengah belum diwajibkan menyerahkan naskah akademik.
"Ini kan baru judul, belum masuk substansi. Belum ada drafnya, baru sebatas judul," ujar kata Awi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2020).
"Kira-kira gambarannya jangan sampai generasi ke depan ada penyimpanganlah. Mungkin terkait dengan maraknya kasus-kasus dugaan penyimpangan seksual melatarbelakangi pengusul untuk menyampaikan itu," lanjut dia.
Baca juga: Baleg DPR Akan Kurangi Jumlah RUU Prolegnas Prioritas 2020
Saat ditanya siapa pengusul RUU tersebut, Awi mengaku, lupa.
Namun, ia menekankan bahwa apabila RUU sudah masuk ke dalam daftar prolegnas, artinya dianggap penting dan telah melalui mekanisme penyaringan di Baleg DPR.
"Lupa (siapa pengusul) karena saking banyaknya yang mengusulkan. Kalau enggak salah itu ada 300 RUU yang diusulkan lalu disisir menjadi 200 sekian," ujar dia.
"Yang masuk jangka menengah itu ya penting semua. Yang tidak masuk itu dianggap sudah ada pengaturan RUU sebelumnya atau digabung dengan RUU yang sudah ada," lanjut Awi.
Selanjutnya, ia memastikan DPR akan melibatkan masyarakat dalam pembahasan RUU Anti-Propaganda Penyimpangan Seksual.
Menurut Awi, DPR terbuka terhadap berbagai kritik dan masukan ketika membahas suatu RUU.
Baca juga: Tok! DPR Sahkan 248 UU Prolegnas 2020-2024
"Kritik itu biasa. Tapi elemen masyarakat yang lain juga perlu didengar," ujar Awi.
"Jadi tidak hanya satu kelompok masyarakat yang kami dengar, tapi juga kelompok masyarakat lain supaya imbang. Baik kontra atau pro sama-sama kami dengarkan sehingga menghasilkan draf RUU yang komprehensif," lanjut dia.
Diketahui, Prolegnas 2020-2024 telah disahkan dalam rapat paripurna DPR, 17 Desember 2019. Ada 248 RUU yang ditetapkan dalam prolegnas 2020-2024.
Sementara itu, prolegnas prioritas 2020 belum disahkan DPR.
Disebutkan, DPR akan mengurangi jumlah RUU dalam prolegnas prioritas yang sebelumnya telah ditetapkan berjumlah 50.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.