Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Prolegnas, RUU Ini Rupanya Belum Punya Naskah Akademik

Kompas.com - 16/01/2020, 13:21 WIB
Tsarina Maharani,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Anti-Propaganda Penyimpangan Seksual masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024 yang disahkan DPR RI pada Desember 2019 lalu.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi (Awi) mengatakan RUU Anti-Propaganda Penyimpangan Seksual diusulkan terkait maraknya kasus dugaan penyimpangan seksual.

Namun, Awi mengatakan, belum ada draf atau naskah akademik untuk RUU itu. Sebab, RUU prolegnas jangka menengah belum diwajibkan menyerahkan naskah akademik.

"Ini kan baru judul, belum masuk substansi. Belum ada drafnya, baru sebatas judul," ujar kata Awi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2020).

"Kira-kira gambarannya jangan sampai generasi ke depan ada penyimpanganlah. Mungkin terkait dengan maraknya kasus-kasus dugaan penyimpangan seksual melatarbelakangi pengusul untuk menyampaikan itu," lanjut dia.

Baca juga: Baleg DPR Akan Kurangi Jumlah RUU Prolegnas Prioritas 2020

Saat ditanya siapa pengusul RUU tersebut, Awi mengaku, lupa.

Namun, ia menekankan bahwa apabila RUU sudah masuk ke dalam daftar prolegnas, artinya dianggap penting dan telah melalui mekanisme penyaringan di Baleg DPR.

"Lupa (siapa pengusul) karena saking banyaknya yang mengusulkan. Kalau enggak salah itu ada 300 RUU yang diusulkan lalu disisir menjadi 200 sekian," ujar dia.

"Yang masuk jangka menengah itu ya penting semua. Yang tidak masuk itu dianggap sudah ada pengaturan RUU sebelumnya atau digabung dengan RUU yang sudah ada," lanjut Awi.

Selanjutnya, ia memastikan DPR akan melibatkan masyarakat dalam pembahasan RUU Anti-Propaganda Penyimpangan Seksual.

Menurut Awi, DPR terbuka terhadap berbagai kritik dan masukan ketika membahas suatu RUU.

Baca juga: Tok! DPR Sahkan 248 UU Prolegnas 2020-2024

"Kritik itu biasa. Tapi elemen masyarakat yang lain juga perlu didengar," ujar Awi.

"Jadi tidak hanya satu kelompok masyarakat yang kami dengar, tapi juga kelompok masyarakat lain supaya imbang. Baik kontra atau pro sama-sama kami dengarkan sehingga menghasilkan draf RUU yang komprehensif," lanjut dia.

Diketahui, Prolegnas 2020-2024 telah disahkan dalam rapat paripurna DPR, 17 Desember 2019. Ada 248 RUU yang ditetapkan dalam prolegnas 2020-2024.

Sementara itu, prolegnas prioritas 2020 belum disahkan DPR.

Disebutkan, DPR akan mengurangi jumlah RUU dalam prolegnas prioritas yang sebelumnya telah ditetapkan berjumlah 50.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com