Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Prolegnas, RUU Ini Rupanya Belum Punya Naskah Akademik

Kompas.com - 16/01/2020, 13:21 WIB
Tsarina Maharani,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Anti-Propaganda Penyimpangan Seksual masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024 yang disahkan DPR RI pada Desember 2019 lalu.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi (Awi) mengatakan RUU Anti-Propaganda Penyimpangan Seksual diusulkan terkait maraknya kasus dugaan penyimpangan seksual.

Namun, Awi mengatakan, belum ada draf atau naskah akademik untuk RUU itu. Sebab, RUU prolegnas jangka menengah belum diwajibkan menyerahkan naskah akademik.

"Ini kan baru judul, belum masuk substansi. Belum ada drafnya, baru sebatas judul," ujar kata Awi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2020).

"Kira-kira gambarannya jangan sampai generasi ke depan ada penyimpanganlah. Mungkin terkait dengan maraknya kasus-kasus dugaan penyimpangan seksual melatarbelakangi pengusul untuk menyampaikan itu," lanjut dia.

Baca juga: Baleg DPR Akan Kurangi Jumlah RUU Prolegnas Prioritas 2020

Saat ditanya siapa pengusul RUU tersebut, Awi mengaku, lupa.

Namun, ia menekankan bahwa apabila RUU sudah masuk ke dalam daftar prolegnas, artinya dianggap penting dan telah melalui mekanisme penyaringan di Baleg DPR.

"Lupa (siapa pengusul) karena saking banyaknya yang mengusulkan. Kalau enggak salah itu ada 300 RUU yang diusulkan lalu disisir menjadi 200 sekian," ujar dia.

"Yang masuk jangka menengah itu ya penting semua. Yang tidak masuk itu dianggap sudah ada pengaturan RUU sebelumnya atau digabung dengan RUU yang sudah ada," lanjut Awi.

Selanjutnya, ia memastikan DPR akan melibatkan masyarakat dalam pembahasan RUU Anti-Propaganda Penyimpangan Seksual.

Menurut Awi, DPR terbuka terhadap berbagai kritik dan masukan ketika membahas suatu RUU.

Baca juga: Tok! DPR Sahkan 248 UU Prolegnas 2020-2024

"Kritik itu biasa. Tapi elemen masyarakat yang lain juga perlu didengar," ujar Awi.

"Jadi tidak hanya satu kelompok masyarakat yang kami dengar, tapi juga kelompok masyarakat lain supaya imbang. Baik kontra atau pro sama-sama kami dengarkan sehingga menghasilkan draf RUU yang komprehensif," lanjut dia.

Diketahui, Prolegnas 2020-2024 telah disahkan dalam rapat paripurna DPR, 17 Desember 2019. Ada 248 RUU yang ditetapkan dalam prolegnas 2020-2024.

Sementara itu, prolegnas prioritas 2020 belum disahkan DPR.

Disebutkan, DPR akan mengurangi jumlah RUU dalam prolegnas prioritas yang sebelumnya telah ditetapkan berjumlah 50.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com