Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI Sebut Ada 26 Kasus Pencemaran Udara pada 2019, PLTU Jadi Sorotan

Kompas.com - 16/01/2020, 10:27 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menemukan bahwa pengoperasian pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di sejumlah daerah menjadi salah satu pelanggaran hak atas hidup di isu lingkungan, terutama hak atas udara.

Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI Rahma Mary mengatakan, sepanjang 2019 pihaknya menemukan 26 kasus yang berkaitan dengan pencemaran udara.

"Bentuk pelanggaran hak atas hidup, beroperasinya PLTU menghancurkan mata pencarian nelayan. Seluruh kasus-kasus PLTU terdapat pencemaran udara," kata Rahma dalam konferensi pers Laporan HAM 2019 dan Proyeksi 2020 di Kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).

Baca juga: YLBHI: Kasus Pelanggaran HAM Terkait Fair Trial Meningkat di 2019

YLBHI mencatat, beberapa PLTU yang telah beroperasi dan mencemari lingkungan itu, di antaranya PLTU Nagan Raya di Banda Aceh, PLTU Pangkalan Susu di Sumatera Utara, PLTU B-Tenayan Raya, PLTU Cilacap, dan PLTU Celukan Bawang.

Pembangunan PLTU mengakibatkan nelayan dan pedagang kecil kehilangan mata pencariannya, penduduk menderita berbagai penyakit akibat limbah cair PLTU dan pencemaran udara.

"Di Riau, warga menderita radang tenggorokan/faringitis, radang kulit/dermatitis, dan alergi. Di Cilacap, limbah fly ash dan bottom ash dari PLTU-B PT," kata Rahma.

"S2P mengakibatkan udara kotor, debu hitam yang selalu menempel di rumah penduduk, serta penyakit ISPA, paru-paru, hingga batuk berdarah," ujar dia.

Baca juga: Penyu Mati Kembali Ditemukan Dekat PLTU Bengkulu, Pemerintah Diminta Usut Serius

Selain beroperasinya PLTU, aktivitas pertambangan dan pembuangan limbah industri juga menjadi pelanggaran hak atas lingkungan yang ditemukan.

Adapun YLBHI mengelompokkan tiga bentuk soal hak lingkungan, yakni pencemaran lingkungan, pemanfaatan lahan atau kebijakan tata ruang secara salah, dan pengurasan atau habisnya sumber daya alam.

Data yang ditemukan YLBHI, pelanggaran hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan yang tertinggi, yakni berjumlah 52 kasus.

Pencemaran lingkungan, perubahan kebijakan tata ruang, dan pengurasan sumber daya alam juga mengakibatkan hilangnya hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, setidaknya ada 33 kasus.

Sedangkan 30 kasus lainnya adalah pelanggaran hak atas pangan, hak atas air sebanyak 32 kasus, dan hak atas udara 26 kasus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com