JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Media Survei Nasional (Median) Rico Marbun menyebutkan, partai politik sulit diharapkan untuk turut menolak usulan PDI Perjuangan (PDI-P) terkait sistem proporsional tertutup dalam pemilu.
Hal itu tak lepas dari track record parpol ketika menghadapi isu yang bertentangan dengan aspirasi elite partai.
Salah satu bukti nyatanya adalah ketika semua parpol selaras mendukung Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, wacana merevisi UU KPK sejalan dengan keinginan elite partai politik.
"Rasa-rasanya melihat track record saat UU KPK, semua partai jadi agak sulit diharapkan," ujar Rico saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/1/2020).
Baca juga: Anggota Komisi II DPR Sebut Belum Ada Pembahasan soal Perubahan Sistem Pemilu
Di sisi lain, Rico mengatakan sistem tersebut akan merepotkan posisi tawar calon legislatif (caleg). Sebab, caleg tak bisa lagi berhadapan langsung dengan masyarakat.
"Agak repot itu sebenarnya ide proporsional tertutup. Di saat hawa oligarki parpol menguat dan posisi tawar caleg vis a vis partai juga belum membaik, ide ini justru akan memperlemah daya juang caleg," ucap Rico Marbun.
Rico menganggap, usulan PDI-P itu semakin menegaskan bahwa posisi masyarakat dalam ruang demokrasi hanya sekadar menjadi alat menuju tampuk kekuasaan.
"Ya ujung-ujungnya demikian, hanya dimanfaatkan sebagai legitimasi lima tahunan," kata Rico.
Baca juga: Sikap Partai Politik Tanggapi Wacana Ambang Batas Parlemen 5 Persen...
Sebelumnya diberitakan, dari 9 rekomendasi yang dihasilkan di Rapat Kerja Nasional (Rakerna), PDI-P mendorong DPP dan Fraksi DPR RI PDI-P untuk memperjuangan perubahan Undang-Undang Pemilu.
UU Pemilu didorong agar mengatur mekanisme pemilu kembali menggunakan sistem proporsional daftar tertutup.
Dalam sistem ini, pemilih akan memilih partai dan bukan memilih anggota partai yang mewakili daerah pemilihan.
Baca juga: Pro Kontra Parpol soal Wacana Ambang Batas Parlemen Jadi 5 Persen
Ambang batas parlemen juga didorong untuk ditingkatkan, dari 4 persen menjadi sekurang-kurangnya 5 persen.
Selain itu, UU Pemilu juga direkomendasikan untuk memberlakukan ambang batas parlemen secara berjenjang, yaitu 5 persen DPR RI, 4 persen DPRD Provinsi dan 3 persen DPRD kabupaten/kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.