JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum membahas usulan pergantian sistem pemilu legislatif dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Johan Budi pada Rabu (15/1/2020).
"Belum ada selentingan atau pembahasan tentang apakah proporsional terbuka atau tertutup," ungkap Johan.
Johan menjelaskan, saat ini Komisi II DPR baru akan membahas revisi Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Kenaikan Ambang Batas Parlemen Dinilai Wajar Partai Besar, tapi Partai Menengah Nilai Kurang Ajar
Sehingga, belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai sistem pemilihan secara rinci.
"Komisi II kemaren sudah memutuskan usulan pembahasan UU Pemilu sebagai insiatif DPR yang diusulkan Komisi II, kalau pemerintah kan UU Otsus," ujarnya.
Johan menegaskan DPR akan melibatkan banyak pihak dalam pembahasan UU Pemilu.
Mulai dari pakar, masyarakat, akademisi, hingga organisasi pemerhati pemilu.
"Kemaren sepakat di Komisi II untuk membahas itu lebih awal, termasuk nanti juga akan dalam diskusi nanti akan undang pakar dari kampus, NGO," ucapnya.
Baca juga: Ketimbang Kenaikan Ambang Batas Parlemen, PSI Lebih Setuju Ditetapkan Ambang Batas Fraksi
Sebelumnya, Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I dan Hari Ulang Tahun PDI Perjuangan yang ke-47 resmi ditutup.
Hasil dari Rakernas melahirkan sembilan rekomendasi partai.
"Rekomendasi ada sembilan poin, mencakup bagaimana komitmen PDI-P di dalam membumikan ideologi Pancasila, menjaga NKRI kebhinekaan kita, dan juga bagaimana kita bergotong royong bersama," kata Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto usai penutupan Rakernas, Minggu (12/1/2020).
Dari sembilan rekomendasi itu, salah satunya mendorong DPP dan Fraksi DPR RI PDI-P untuk memperjuangan perubahan Undang-undang Pemilu.
UU Pemilu didorong agar mengatur mekanisme pemilu kembali menggunakan sistem proporsional daftar tertutup.
Baca juga: Sikap Partai Politik Tanggapi Wacana Ambang Batas Parlemen 5 Persen...
Dalam sistem ini, pemilih akan memilih partai dan bukan memilih anggota partai yang mewakili daerah pemilihan.
Ambang batas parlemen juga didorong untuk ditingkatkan, dari 4 persen menjadi sekurang-kurangnya 5 persen.
Selain itu, UU Pemilu juga direkomendasikan untuk memberlakukan ambang batas parlemen secara berjenjang, yaitu persen DPR RI 5 persen, 4 persen DPRD Provinsi dan 3 persen DPRD Kabupaten/Kota.
"Perubahan district magnitude yaitu 3-10 Kursi untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dan 3-8 Kursi untuk DPR RI, serta memoderasi konversi suara menjadi kursi dengan sainte lague modifikasi dalam rangka mewujudkan presidensialisme dan pemerintahan efektif, penguatan serta penyederhanaan sistem kepartaian serta menciptakan pemilu murah," ujar Hasto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.