JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus PDI-P Johan Budi membantah keterangan komisioner KPU Wahyu Setiawan yang mengatakan pernah berkomunikasi dengan Ketua KPU Arief Budiman terkait permohonan penggantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Ia menegaskan sama sekali tidak dilibatkan dalam rencana PAW Harun Masiku di DPR.
"Saya tidak pernah membahas dengan Pak Arief Ketua KPU soal itu. Dan tidak tahu soal proses itu," kata Johan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/1/2020).
Johan menyatakan dirinya tidak ada dalam struktur kepengurusan PDI-P.
Baca juga: Pengakuan Wahyu Setiawan: Tak Kenal Harun hingga Sebut Arief Budiman dan Johan Budi
Oleh karena itu, menurut Johan, tidak ada kepentingan bagi dirinya untuk membahas hal tersebut dengan Arief.
"Saya bukan pengurus partai. Mungkin perlu dikonfirmasi ke Pak Arief juga. Apa benar dia pernah membahas soal itu dengan saya," tuturnya.
"Terus kalau pernah membahas kapan? Untuk apa?" lanjut Johan.
Johan bahkan baru mengetahui soal rencana PDI-P untuk melakukan PAW Riezky Aprilia dengan Harun itu dari media.
Baca juga: Sidang Kode Etik, Wahyu Setiawan Sebut Nama Arief Budiman hingga Johan Budi
Anggota Komisi II DPR itu menegaskan tidak punya kapasitas untuk dilibatkan dalam proses PAW Harun.
"Saya tahu ada proses PAW di PDI Perjuangan ya setelah ramai pemberitaan itu soal penangkapan dan berita yang muncul di media. Saya juga tidak punya kapasitas untuk dilibatkan urusan PAW karena bukan pengurus partai," tegas Johan.
Sebelumnya, komisioner KPU Wahyu Setiawan mengaku tak kenal dengan Politisi PDI Perjuangan, Harun Masiku. M
oleh KPK Wahyu disangkakan menerima suap dari Harun, Wahyu mengatakan tak pernah bertemu atau berkomunikasi dengan Harun.
Baca juga: Jawab Sindiran Johan Budi soal OTT Komisioner, Ketua KPU: Kalau Terlibat Harus Ditangkap
Meski begitu, Wahyu mengakui bahwa dirinya pernah dihubungi oleh Agustiani Tio Fridellina yang menanyakan penetapan anggota DPR melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) untuk Harun Masiku.
Agustiani merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga politikus PDI-P, dan belakangan ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang sama dengan Wahyu.
Karena mencium adanya potensi "permakelaran", Wahyu mengatakan saat itu dirinya mengkomunikasikan perihal PAW ini dengan Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.
Baca juga: Termasuk Harun Masiku, Mengapa Singapura Jadi Tujuan Favorit Buronan Indonesia?
"Saya pernah menyampaikan di chatting saya, saya mohon surat-surat penolakan terhadap PDIP segera dikeluarkan karena ada situasi permakelaran," ujar Wahyu dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (15/1/2020).
"Karena gelagatnya tidak enak, saya bilang ke ketua, ketua kalau ketua bisa berkomunikasi dengan Harun tolong disampaikan bahwa permintaan PDI-P melalui surat tidak mungkin bisa dilaksanakan, kasihan Harun," ujarnya.
Baca juga: PDI-P Bentuk Tim Hukum Sikapi Polemik Kasus Harun Masiku
Wahyu kemudian menyebut bahwa Arief Budiman sempat menjelaskan sikap penolakan KPU ini ke sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi II DPR Fraksi PDI-P Johan Budi. Namun, Wahyu tak menyebutkan lebih lanjut tanggapan dari Johan Budi.
"Ketua juga menceritakan pada kami, telah berupaya menjelaskan kepada berbagai pihak pada sikap penolakan kami. Termasuk baru saja menceritakan pada Pak Johan Budi anggota komisi II yang kebetulan bertugas sama ketua," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.