Wacana membentuk Pansus Jiwasraya akhirnya gagal.
Dasco pun mengatakan, pimpinan DPR mendorong komisi terkait, yaitu Komisi III, Komisi VI, dan Komisi XI untuk membentuk panitia kerja (panja).
"Menurut saya akan terlalu lama bikin pansus prosesnya. Jadi karena pemerintah sudah melakukan hal-hal yang perlu kita respons cepat ya, kita akan segera," ucap Dasco di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Dia menyatakan, DPR mesti bergerak cepat untuk menyeimbangkan langkah pemerintah dalam penanganan krisis Jiwasraya.
Baca juga: Komisi VI Resmi Bentuk Panja Jiwasraya
Hal ini menyusul penetapan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya oleh Kejaksaaan Agung.
Menurut Dasco, pembentukan pansus akan memakan waktu lama.
Diketahui, pembentukan pansus harus berdasarkan usulan minimal 25 anggota dan lebih dari satu fraksi.
Dasco pun menjelaskan Komisi III mengawasi proses penegakan hukum, Komisi VI mengawasi kinerja BUMN, dan Komisi XI mengawasi keuangan BUMN.
Komisi VI DPR gerak cepat bentuk panja
Di hari yang sama, Rabu (15/1/2020), Komisi VI DPR kemudian menggelar rapat internal. Komisi VI DPR yang membidangi urusan BUMN pun memutuskan membentuk Panja Jiwasraya.
Baca juga: Ketua Komisi XI DPR soal Jiwasraya: Kalau Cukup Pakai Panja, Pakai Panja Saja
Anggota Komisi VI Rieke Diah Pitaloka mengatakan, pembentukan Panja diharapkan dapat memperjelas akar masalah kasus PT Asuransi Jiwasraya.
"Dengan keputusan internal Komisi VI tersebut, maka khususnya terkait PT Jiwasraya Persero diharapkan dapat lebih jelas peta masalah dan dapat ditemukan solusi yang tepat," kata Rieke.
Rieke memastikan, panja Jiwasraya tidak akan mengganggu proses dan penegakan hukum yang sedang berjalan.
Ia juga mendukung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset-aset para pihak yang terlibat dalam kasus Jiwasraya.
"Kemudian, pihak penegak hukum terkait berani melakukan sita aset para pelaku pengemplang uang nasabah PT Jiwasraya, tanpa pandang bulu," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.