Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/01/2020, 22:40 WIB
Ihsanuddin,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku sudah bertemu dengan serikat buruh untuk membahas Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Ia juga menyebut buruh telah menerima aturan yang ada di Omnibus Law tersebut.

Airlangga mengatakan, dialog itu dilakukan dengan 7 konfederasi dan 28 serikat buruh hingga 4 sampai 5 kali pertemuan.

Dia menyebut, hampir semua kelompok pekerja yang diajak bicara telah menyambut baik rencana pemerintah ini.  

"Pada prinsipnya hampir seluruh konfederasi menerima omnibus law ini dan mereka menghendaki agar dilibatkan sebagai mitra dialog," ujar Airlangga usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Baca juga: Pekan Ini, Pemerintah Ajukan Draf Omnibus Law ke DPR

Airlangga menyampaikan, penolakan serikat buruh yang sebelumnya terjadi karena ada informasi yang tak sampai sepenuhnya di mereka.

Kelompok buruh pun akhirnya memiliki persepsi yang berbeda mengenai isi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Salah satu perbedaan persepsi tersebut terkait upah minimum. Muncul informasi bahwa upah minimum berlaku untuk semua buruh.

Padahal, formulasi upah minimum itu hanya untuk pekerja baru yang bekerja kurang dari satu tahun.

"Jadi yang diatur adalah untuk entry level tenaga kerja," kata Airlangga.

Selain itu, Airlangga menyebut, para pekerja akan mendapat program jaminan kehilangan pekerjaan melalui aturan baru ini.

Program tersebut merupakan jaminan baru yang berasal dari BPJS Ketenagakerjaan.

Program jaminan kehilangan pekerjaan ini juga tak akan menggantikan pesangon yang diberikan ketika seseorang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Jadi ini on top daripada pesangon PHK," kata dia.

Baca juga: Jokowi Targetkan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Selesai dalam 100 Hari

Airlangga juga memastikan lewat omnibus law ini akan ada fleksibilitas dalam jam kerja. Meski demikian, dia memastikan bahwa aturan lembur di luar 40 jam per pekan akan tetap berlaku.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Komnas HAM Benarkan Laporan soal BUMN Pasok Senjata untuk Junta Militer Myanmar

Komnas HAM Benarkan Laporan soal BUMN Pasok Senjata untuk Junta Militer Myanmar

Nasional
Diisukan Gabung TPN Ganjar, Andi Widjajanto: Belum Tahu Saya

Diisukan Gabung TPN Ganjar, Andi Widjajanto: Belum Tahu Saya

Nasional
Kaesang Sebut Tidak Bahas Politik jika Sedang Bertemu Jokowi

Kaesang Sebut Tidak Bahas Politik jika Sedang Bertemu Jokowi

Nasional
Jusuf Kalla Prihatin dengan Perubahan Iklim, Bikin Cuaca Makin Panas hingga Produksi Beras Menurun

Jusuf Kalla Prihatin dengan Perubahan Iklim, Bikin Cuaca Makin Panas hingga Produksi Beras Menurun

Nasional
Nasdem Duga Sakit Prostat Syahrul Yasin Limpo Kambuh karena Kepikiran Kasus di KPK

Nasdem Duga Sakit Prostat Syahrul Yasin Limpo Kambuh karena Kepikiran Kasus di KPK

Nasional
Blusukan di Cipinang Melayu, Kaesang Dikerubuti Warga Minta Foto dan Tanda Tangan

Blusukan di Cipinang Melayu, Kaesang Dikerubuti Warga Minta Foto dan Tanda Tangan

Nasional
Politikus Golkar Harap Pertemuan Jokowi dan SBY Jadi Sinyal Bergabungnya Demokrat ke Kabinet

Politikus Golkar Harap Pertemuan Jokowi dan SBY Jadi Sinyal Bergabungnya Demokrat ke Kabinet

Nasional
Potensi Ekonomi Digital Tembus Belasan Triliun, Jokowi: Kita Harus jadi Pemain

Potensi Ekonomi Digital Tembus Belasan Triliun, Jokowi: Kita Harus jadi Pemain

Nasional
Perjanjian Way Ratai Jadi Tindak Lanjut Kerja Sama Pertamina Geothermal Energy dan Chevron

Perjanjian Way Ratai Jadi Tindak Lanjut Kerja Sama Pertamina Geothermal Energy dan Chevron

Nasional
Dilantik Menhub, Marsdya Kusworo Resmi Jabat Kepala Basarnas

Dilantik Menhub, Marsdya Kusworo Resmi Jabat Kepala Basarnas

Nasional
Struktur Inti Tim Pemenangan Nasional Ganjar Disebut Bakal Rampung Hari Ini

Struktur Inti Tim Pemenangan Nasional Ganjar Disebut Bakal Rampung Hari Ini

Nasional
Sampaikan Eksepsi, Kubu Roy Rening Nilai Dakwaan Jaksa KPK secara Ujug-ujug

Sampaikan Eksepsi, Kubu Roy Rening Nilai Dakwaan Jaksa KPK secara Ujug-ujug

Nasional
Ditjen Imigrasi Belum Dapat Info Resmi Mentan Syahrul Bakal Balik ke Indonesia 5 Oktober

Ditjen Imigrasi Belum Dapat Info Resmi Mentan Syahrul Bakal Balik ke Indonesia 5 Oktober

Nasional
Menag Terbitkan Aturan Penceramah Tak Boleh Provokasi dan Kampanye Politik Praktis

Menag Terbitkan Aturan Penceramah Tak Boleh Provokasi dan Kampanye Politik Praktis

Nasional
Jokowi Geram Barang Impor Murah Banjiri E-Commerce, Baju Dijual Rp 5.000

Jokowi Geram Barang Impor Murah Banjiri E-Commerce, Baju Dijual Rp 5.000

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com