JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi sayap PDI Perjuangan, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) mendatangi Kantor Dewan Pers, Rabu (15/1/2020).
Repdem mengadukan pemberitaan terkait operasi tangkap tangan Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang juga menyeret kader PDI-P, Harun Masiku yang dimuat salah satu media online.
"Dalam berita itu ada justifikasi judul, framing, penggiringan opini yang tidak terkonfirmasi dan menyudutkan PDI Perjuangan," kata Sekjen DPN Repdem Wanto Sugito bersama Ketua Bidang Hukum DPN Repdem Fajri Syafii dalam keterangan tertulis, Rabu (15/1/2020).
Baca juga: Wahyu Setiawan Mengaku Sudah Curiga Ada Permakelaran dalam Permintaan PAW Harun Masiku
Wanto menyampaikan, sebagai pilar demokrasi, seharusnya lembaga pers dapat menyajikan berita yang akurat. Repdem menduga, berita itu melanggar UU Pers dan kode etik jurnalistik.
"Dalam berita itu ada penggiringan opini melalui permainan judul berita sehingga merugikan marwah institusi PDI Perjuangan dan merugikan Sekjen PDI Perjuangan," ucap Wanto.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Hukum DPN Repdem Fajri Syafii menyampaikan, pihaknya sangat menghormati kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.
Namun, menurut dia, sangat meresahkan jika ada pembiaran pada pemberitaan yang menggiring opini tanpa disertai fakta.
"Dalam UU Pers tegas diatur pers tidak boleh fitnah dan harus kedepankan asas praduga tidak bersalah," ucap Fajri.
Baca juga: PDI-P Serahkan Pencarian Harun Masiku Sepenuhnya ke KPK
Sebagai barang bukti, Fajri menyerahkan salinan pemberitaan tersebut kepada Dewan Pers.
"Maka kami melapor kepada Dewan Pers untuk dugaan pelanggaran etiknya, dan akan melapor ke Polda Metro Jaya untuk dugaan pelanggaran pidananya," ucap Fajri.
Adapun kader PDI-P, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka atas tuduhan menyuap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR 2019-2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.